Sentimen
Negatif (88%)
11 Jul 2024 : 20.42
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Ini Pertimbangan Hakim Terkait Vonis Uang Pengganti SYL Lebih Ringan dari Tuntutan

11 Jul 2024 : 20.42 Views 27

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14 miliar.

“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000,” kata hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).

Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama sebulan setelah putusan inkrah. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutup uang pengganti.

“Apabila terpidana tidak punya harta mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Rianto.

SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman uang pengganti tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Rp 44,2 miliar serta US$ 30.000. Hakim memandang ada uang yang diterima SYL dari hasil pengumpulan pejabat eselon I Kementan, memang berkaitan dengan tugas dinas SYL sebagai mentan.

Atas dasar itu, hakim menerangkan uang yang telah dikumpulkan SYL sejak 2020-2023 sekitar Rp 44,2 miliar serta US$ 30.000. Namun, dari jumlah itu, hanya sekitar Rp 14 miliar serta US$ 30 .000 saja yang dimanfaatkan untuk kepentingan SYL serta keluarga dan kolega, yang bukan merupakan anggaran Kementan.

“Pembayaran yang tidak dapat dikategorikan kepentingan kedinasan atau penggunaan uang sharing tersebut di atas adalah pembayaran untuk keperluan istri, keluarga, pribadi, kado undangan, kolega dan partai politik,” ujar hakim Fahzal Hendri saat persidangan.

Berikutnya, ada uang untuk haji serta umrah keluarga dan kolega SYL, dan operasional menteri. Kemudian, ada pengeluaran lain yang bukan termasuk kategori yang telah ditentukan di anggaran Kementan.

Fahzal tidak mengungkapkan nilai penggunaan uang yang dikelompokkan sebagai pengeluaran pribadi SYL dan orang sekitarnya. Dia hanya menyebut, ada uang sekitar Rp 14 miliar yang berhasil dikumpulkan dari para pejabat eselon I memakai cara paksaan serta menyalahgunakan wewenang.

Di lain sisi, majelis hakim berpandangan pemakaian uang untuk sewa pesawat adalah terkait kepentingan tugas SYL selaku mentan.

“Terkait bantuan bencana alam maupun pemberian sembako demi kemanusiaan, yang memang benar terbukti pemberian dilakukan adalah dalam rangka membantu masyarakat yang benar-benar terkena bencana alam dan faktanya sudah diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Meskipun melalui proses yang tidak semestinya,” ujar Fahzal.

“Sehingga sepatutnya pembayaran tersebut merupakan bagian dari biaya Kementan dalam pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan,” lanjutnya.

Sentimen: negatif (88.9%)