Sentimen
Netral (91%)
10 Jul 2024 : 20.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kelapa Gading, Pegangsaan, Pegangsaan Dua

3 Sebelum Minta Dirobohkan, Warga Beri 3 Alternatif untuk Pemilik "Tower" Ilegal di Atas Masjid Kelapa Gading Megapolitan

10 Jul 2024 : 20.44 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Sebelum Minta Dirobohkan, Warga Beri 3 Alternatif untuk Pemilik "Tower" Ilegal di Atas Masjid Kelapa Gading Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga sudah memberikan tiga alternatif kepada pemilik tower telekomunikasi ilegal yang berdiri di lantai dua Masjid Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebelum akhirnya minta dirobohkan. "Warga sudah memberikan tiga alternatif," ucap Krist Ibnu T, salah seorang warga RT 004, RW 10, Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, saat diwawancarai Kompas.com di Masjid Al-Ihsan, Rabu (10/7/2024). Tiga alternatif itu diberikan warga pada saat melakukan mediasi dengan pengelola masjid dan pemilik tower yakni PT Bina Mitra Sehati (BMS) pada Selasa (14/11/2023). Ketiga alternatif itu antara lain, warga minta tower dipendekan menjadi tiga meter, kemudian tower dipindahkan ke TK Alisan yang jaraknya 25 meter dari masjid dan antena ditempelkan di menara masjid. "Dari tiga alternatif itu, tidak diambil oleh PT BMS ini, dia tetep kekeh enggak mau pindah towernya," ucap Ibnu. Dalam mediasi itu, kata Ibnu, hanya staff dari PT BMS yang hadir, sehingga tidak dapat mengambil keputusan. Sampai akhirnya, pada Juli 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara segera memgambil tindakan tegas dengan menyegel dan akan membongkar tower itu di minggu ini. Diberitakan sebelumnya, perwakilan warga setempat datang ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengadukan terkait tower yang dibangun di lantai dua Masjid Al Ihsan di Jalan Al Ihsan RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara. Ketua RT 003 Wisnu Broto (70) mengatakan, pihak pengelola tidak memberikan informasi apapun berkait pembangunan tower saat meminta izin kepada warga. Bahkan, pihak pengelola juga tidak menemui warga secara langsung untuk meminta tanda tangan persetujuan pengurus masjid yang membantu perizinan itu. Sadar sewaktu-waktu bisa rubuh dan menimpa rumahnya, sejumlah warga pun ingin tower tersebut dirobohkan atau dipindahkan agar tidak lagi berada di atas masjid. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: netral (91.4%)