Sentimen
Negatif (100%)
12 Jul 2024 : 06.14
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, korupsi, nepotisme, Tipikor, pencurian

Sudah Lansia dan Berjasa Terhadap Negara

12 Jul 2024 : 06.14 Views 20

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo) SYL).

Hal yang memberatkan adalah SYL berbelit-belit dalam memberi keterangan dan perbuatannya selaku penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Hal yang memberatkan lainnya, Syahrul Yasin Limpo tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bersama keluarga dan kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan putusan, antara lain SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini, belum pernah dihukum, telah memberikan kontribusi positif sebagai Mentan terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya, bersikap sopan di persidangan, serta bersama keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Vonis Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus yang menjeratnya. Dia terbukti melakukan pencurian uang rakyat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.

Dia menegaskan bahwa Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan begitu, SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS (Rp483 juta) subsider 2 tahun penjara.

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Syahrul Yasin Limpo dan mantan anak buahnya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur JPU KPK, Meyer Simanjuntak.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (Rp490 miliar), dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Syahrul Yasin Limpo dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Meyer Simanjuntak.

Jaksa menilai, Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni Syahrul Yasin Limpo dinilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan, perbuatannya selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar Meyer Simanjuntak.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan adalah karena Syahrul Yasin Limpo telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini.***

Sentimen: negatif (100%)