Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Dianggap Berkontribusi kepada Negara
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Hal yang meringankan, SYL dianggap telah berkontribusi pada negara.
Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan)."Menjatuhkan pidana kepada Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).
SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian hukuman uang pengganti sekitar Rp 14 miliar ditambah US$ 30.000.
Hal-hal yang memberatkan vonis SYL yakni SYL berbelit-belit, sebagai menteri tidak memberi teladan, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, untuk hal-hal yang meringankan SYL, yakni berusia lanjut serta telah berkontribusi kepada negara, sopan selama persidangan. Hakim meyakini putusan vonis ini sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Jaksa meyakini, total uang korupsi yang diterima oleh SYL, yakni Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp 491,3 juta sehingga jumlah yang diterima SYL sekitar Rp 44,7 miliar. Untuk itu, jaksa KPK menuntut supaya SYL juga dihukum membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000 atau setara Rp 491.325.736 sehingga totalnya mencapai Rp 44,7 miliar.
Jaksa menyampaikan, harta benda milik SYL dapat dijual dan disita untuk membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar tersebut. Jika harta benda SYL tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 4 tahun penjara.
Sentimen: negatif (99.9%)