Sentimen
Negatif (98%)
11 Jul 2024 : 20.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung

Terpidana Kasus Pemerasan di Jambi Kabur Seusai Divonis Hakim 5 Tahun Penjara

11 Jul 2024 : 20.14 Views 14

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Jambi, Beritasatu.com - Seorang terpidana kasus pemerasan kabur setelah divonis hakim. Insiden mengejutkan ini terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun yang beralamat di komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Provinsi Jambi, Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tahanan yang kabur tersebut adalah Sandit bin Juri, pria berusia sekitar 37 tahun yang bekerja sebagai petani. Dia beralamat di Desa Sei Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun dan RT 01 Dusun Sei Kudis, Desa Suka Damai, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Sandit bin Juri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Dari rekaman video CCTV, Sandit terlihat mengenakan baju putih saat melarikan diri. Dia tiba-tiba berlari dan melompat ke arah kiri. Beberapa petugas dari kepolisian yang sedang mengawalnya pun langsung mengejar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Noly Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Sampai saat ini, petugas pengawalan tahanan Kejari Sarolangun beserta pihak Polres Sarolangun berusaha melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terpidana Sandit bin Juri di lokasi tempat ia melarikan diri," ungkapnya pada Kamis (11/7/2024).

Kejati Jambi juga terus melakukan upaya koordinasi untuk menangkap kembali terpidana yang kabur itu.

"Kejaksaan Tinggi Jambi terus membantu Kejari Sarolangun dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempersempit ruang gerak terpidana hingga dapat ditangkap," tambahnya.

Noly juga mengimbau kepada masyarakat turut membantu dengan menyampaikan informasi jika mengetahui keberadaan terpidana.

"Informasi tersebut dapat disampaikan melalui call center atau akun media sosial milik Kejari Sarolangun atau Kejati Jambi," tutupnya.

Sentimen: negatif (98.8%)