Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19, korupsi, nepotisme, Tipikor
Tokoh Terkait
Hakim Nilai SYL Bukan Sosok Teladan tetapi Beri Kontribusi ke Negara Saat Covid-19
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan hukuman SYL.
“Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keadaan memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa sebagai menteri pertanian tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik,” kata kata hakim, Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).
Hakim juga menilai SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Terdakwa dan keluarga serta kolega terdakwa telah menikmati hasil korupsi,” ujar Rianto.
Adapun hal-hal meringankan hukuman SYL yakni sudah berusia lanjut. Selain itu SYL juga belum pernah dihukum.
“Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu,” tutur Rianto.
“Dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya,” sambungnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Jaksa meyakini, total uang korupsi yang diterima oleh SYL yakni Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp 491,3 juta, sehingga jumlah yang diterima SYL sekitar Rp 44,7 miliar. Untuk itu, jaksa KPK menuntut supaya SYL juga dihukum membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000 atau setara Rp 491.325.736, sehingga totalnya mencapai Rp 44,7 miliar.
Jaksa menyampaikan, harta benda milik SYL dapat dijual dan disita untuk membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar tersebut. Jika harta benda SYL tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 4 tahun penjara.
Sentimen: negatif (94.1%)