Sentimen
Ini Sanksi Pidana Jika Hacker Meretas Situs Orang Lain
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Berbagai jenis tindak pidana bisa dikenakan kepada peretas yang terbukti meretas situs orang lain berdasarkan tingkat kerusakan tindakan tersebut. Tindak pidana ini dapat mencakup penjara, denda, pembatalan akun, pembatalan bisnis, pembatalan layanan, pembatalan izin, pembatalan kegiatan, pembatalan izin kerja, dan pembatalan bisnis peretas.
Aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE. (UU ITE). Pada Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (3) berbunyi:
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Dan, (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Sanksi Pidana Hacker
Pelaku tindak pidana peretasan bisa dihukum pidana. Hal ini tercantum dalam UU ITE. Pada Pasal 46 ayat (1) berbunyi, ”Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).”
Selain itu, pada Pasal 46 ayat (2) UU ITE dijelaskan, ”Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).”
Terakhir, pada Pasal 46 ayat (3) UU ITE menjelaskan bahwa, ”Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).”
Sentimen: negatif (100%)