Sentimen
Negatif (79%)
11 Jul 2024 : 20.04

RUU Polri Atur Penggalangan Intelijen, YLBHI Khawatir Kasus Munir Terulang Nasional 11 Juli 2024

11 Jul 2024 : 20.04 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

RUU Polri Atur Penggalangan Intelijen, YLBHI Khawatir Kasus Munir Terulang Tim Redaksi J AKARTA, KOMPAS.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI ) Muhamad Isnur menyoroti narasi 'penggalangan intelijen ' yang tercantum dalam Pasal 16A draf revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri). Isnur khawatir ketentuan mengenai 'penggalangan intelijen' itu membuat kasus yang serupa dengan kematian aktivis hak asasi manusia Munir Sid Thalid kembali terjadi. “Saya khawatir, di masyarakat sipil, kami sangat trauma dengan peristiwa Munir,” kata Isnur dalam acara dengar pendapat di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Pasalnya, dalam proses persidangan, kematian Munnir disebut sebagai bagian dari operasi penggalangan intelijen. “Bagaimana Munir itu, di ruang sidang, dia ditemukan bagian dari operasi penggalangan (intelijen),” ujar Isnur lagi. Menurut Isnur, ketentuan penggalangan intelijen yang tertuang dalam RUU Polri akan menempatkan satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri melebihi lembaga lain yang mengurus intelijen. “Ketika ada kata-kata penggalangan di situ, maka targetnya mempengaruhi sasaran dengan tujuan mengubah perilaku atau tindakan sesuai dengan keinginan dari pihak yang melakukan penggalangan (intelijen),” kata Isnur. Penggalangan intelijen oleh Polri itu berpotensi tumpang tindih dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), atau intelijen lain di kementerian/lembaga. “Maka ini konflik kepentingan dengan BIN, BSSN, Bais dan juga termasuk dengan kementerian lainnya Dan definisi penggalangan intelijen enggak ada, apa definisinya?” ujar Isnur. Dalam draf RUU Polri, Pasal 16A mengatur tugas Intelkem Polri. Huruf a ditulis bahwa Polri berwenang “menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam Polri sebagai bagian dari rencana kebijakan nasional”. Lalu, huruf b, melakukan penyelidikan, pengamaman, dan penggalangan intelijen. Huruf c, mengumpulkan informasi dan bahan keterangan. Huruf d, melakukan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman termasuk keberadaan dan kegiatan orang asing guna mengamankan kepentinga nasional dengan menjunjung hak asasi manusia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (79.5%)