Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Malang, Gresik
Gadis di Bawah Umur di Bawean Gresik Disetubuhi 4 Pemuda secara Bergantian Surabaya 10 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Gadis di Bawah Umur di Bawean Gresik Disetubuhi 4 Pemuda secara Bergantian Tim Redaksi KOMPAS.com - Nasib pilu dialami gadis di bawah usia berinisial DAS (14). Ia diduga disetubuhi empat orang pemuda secara bergantian di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur. Menurut informasi yang dihimpun, gadis malang tersebut mendapat perlakuan asusila oleh empat pemuda berinisial MA (19), S (26), ZR (19) dan AS (22). Semuanya warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku dilakukan di sebuah warung di Kecamatan Tambak pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum kejadian tindak asusila terjadi, korban lebih dulu dijemput MA dan ZR menggunakan sepeda motor dari rumah temannya. Kemudian korban dibawa menuju warung yang menjadi tempat kejadian, di mana pelaku berinisial S dan AS telah menunggu. Korban waktu itu sebenarnya sudah coba berontak dan juga melawan, namun tidak kuasa menahan hasrat para pelaku lantaran seorang diri dan tidak ada yang menolong. Ini membuat para pelaku dengan leluasa melampiaskan hawa nafsu mereka secara bergantian kepada korban di warung tersebut. "Korban disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku, Setelahnya diantarkan pulang ke rumah temannya berinisial D,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, saat dihubungi awak media, Rabu (10/7/2024). Hepi menjelaskan, para pelaku yang terlibat dalam kasus tindak asusila itu telah diamankan. Pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di warung yang menjadi lokasi para pelaku melancarkan aksi asusila. “Para pelaku sudah ditahan di Mapolres Gresik,” ucap Hepi. Atas tindakan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang tindak pidana anak di bawah umur. Para pelaku tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.9%)