Sentimen
Positif (66%)
10 Jul 2024 : 15.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

8 Pegawai Bank Jago Kuras Rekening Nasabah Rp 1,3 Miliar, Uang Dipakai untuk Jalan-jalan Megapolitan

10 Jul 2024 : 15.51 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Pegawai Bank Jago Kuras Rekening Nasabah Rp 1,3 Miliar, Uang Dipakai untuk Jalan-jalan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - IA (33), pegawai Bank Jago yang membobol 112 rekening nasabah disebut menggunakan hasil kejahatannya untuk jalan-jalan. “Uang yang didapat dari hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk jalan-jalan bersama keluarga,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/7/2024). Selain untuk jalan-jalan, uang dengan nominal Rp 1.397.280.711 itu turut digunakan untuk membayar utang. Namun, Ade Safri belum menjelaskan detail berapa uang yang digunakan untuk jalan-jalan, membayar hutang, dan hal lainnya. Ia hanya bisa memastikan bahwa IA membobol ratusan rekening nasabah Bank Jago yang telah terblokir karena butuh uang. “Jadi motif utamanya memang ekonomi,” ucap Ade Safri. Sebagai informasi, IA ditangkap penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024. Ia ditangkap sekitar pukul 00.50 WIB. Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita dua ponsel dan 112 bukti transaksi IA membobol rekening nasabah yang telah terblokir. Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima laporan dari kuasa hukum korban berinisial RF. RF mewakili perusahaan bank digital awalnya melaporkan adanya penyalahgunaan akses yang diduga dilakukan salah satu karyawan. “Kuasa hukum korban menerangkan pada tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem bank, diduga Terlapor (IA) telah melakukan buka akun yang sudah terblokir,” ucap Ade Safri. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa IA membuka blokir pada 112 rekening bank. IA bisa membuka status pemblokiran tersebut karena yang bersangkutan memiliki peran sebagai pemblokir rekening semasa bekerja. “Untuk menyetujui permintaan pembukaan blokir rekening memang dibutuhkan persetujuan dari contact center specialist ,” tutur Ade Safri. Namun, sebelum mendapatkan persetujuan dari contact center specialist , harus ada permintaan dari agent command center . Saat itulah IA melakukan tipu daya dengan memerintahkan pegawai yang bekerja sebagai agent command center untuk memuluskan aksinya. “Untuk membuka rekening yang diblokir, pelaku awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir. Ia kemudian menyetujui permintaan itu karena hal tersebut merupakan kewenangan pelaku sebagai contact center specialist Bank Jago,” imbuh dia. Kini, IA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (66.5%)