Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pati, Semarang
7 Pengakuan Mahasiswi Asal Pati yang Ditangkap karena Promosikan Judi "Online": Saya Butuh Uang Regional
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Pengakuan Mahasiswi Asal Pati yang Ditangkap karena Promosikan Judi "Online": Saya Butuh Uang Editor KOMPAS.com - Gara-gara mempromosikan judi online, seorang mahasiswi asal Pati ditangkap jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah. Di hadapan polisi, DW yang dikenal sebagai selebgram itu mengaku menyematkan link judi slot di akun Instagram-nya. Tautan itu, katanya, didapat dari lapak Jejulink. Aksinya itu dilakukan sejak Maret 2023. Terkait motif, DW mengaku membutuhkan uang untuk hidup sehari-hari. "Saya tertarik ikut mempromosikan judi karena butuh uang," papar DW, dilansir dari Tribunnews.com . "Saya bertugas hanya promosi bikin status atau story link judi sebanyak dua kali sehari," tambahnya. Mahasiswi dari sebuah universitas di Semarang itu mengaku mendapat upah Rp 600.000 per 15 hari. Tugas yang dilakukan DW adalah membuat story dan status di akun Instagram-nya. "Saya bertugas hanya promosi bikin status atau story link judi sebanyak dua kali sehari," terangnya. Dari penelusuran polisi, pengikut DW di IG mencapai puluhan ribu. Usai pendalaman, polisi mendapat cukup bukti untuk menangkap DW. DW ditangkap di indekosnya di kawasan Palebon. "Kami tangkap DW di kamar kosnya di Palebon, Pedurungan, Jumat (5/7/2024) pekan kemarin," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online yang ditemukan pihaknya. "Perkembangan lainnya masih dilakukan misal pengembangan rekening dan server," terangnya. Sementara itu, polisi juga amakan rekan DW berinisial RYM (24), warga Semarang Selatan, yang merupakan seorang promotor judi online. Petugas saat ini terus mendalami kasus itu untuk mengungkap jaringan di baliknya. Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolri dan mencegah masyarakat menjadi korban judi online. Atas perbuatannya, DW dijerat UU ITE Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Promosikan Judi Online, Mahasiswi di Semarang Diringkus Polisi Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (98.1%)