Sentimen
Negatif (100%)
11 Jul 2024 : 14.41
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara

11 Jul 2024 : 14.41 Views 10

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian periode 2019—2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

SYL terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020—2023.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang yang berlangsung Kamis (10/7/2024), dikutip dari ANTARA.

Hakim Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Sentimen: negatif (100%)