Sentimen
Negatif (100%)
10 Jul 2024 : 10.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pluit

Kasus: PHK

5 Jeritan Kurir J&T, Gaji Dipotong Setiap Bulan dan Terancam PHK Sepihak Tanpa Pesangon Megapolitan

10 Jul 2024 : 10.20 Views 8

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Jeritan Kurir J&T, Gaji Dipotong Setiap Bulan dan Terancam PHK Sepihak Tanpa Pesangon Editor JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kurir J&T melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Global Bintang Timur Ekspress, Pluit, Jakarta Utara, Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan karena mereka menolak adanya pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. "Kita hanya menerima upah yang dipotong sepihak hanya karena paket hilang, di mana hilangnya?" ujar salah satu pendemo menyampaikan aspirasinya, Selasa. "Betul," sahut pendemo yang lain. Bem (35), salah satu kurir J&T yang ikut unjuk rasa mengaku keberatan dengan pemotongan gaji yang dilakukan pihak perusahaan secara sepihak. Pasalnya, nominal gaji yang dipotong begitu berarti untuk Bem dan keluarganya. "(Gaji yang dipotong) berharga banget untuk membeli susu anak dan buat keluarga di rumah," kata Bem kepada Kompas.com , Selasa. Bem mengaku bahwa setiap bulan gajinya dipotong sekitar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 dengan alasan para kurir harus menggantikan paket-paket yang hilang. Padahal, kata Bem, tidak setiap bulan para kurir menghilangkan paket. Namun, setiap ada paket pelanggan yang hilang, para kurir J&T lah yang mesti bertanggung jawab menggantinya. "Kita disalahkan karena barang hilang, kurir yang menanggung," ucap dia. Kurir J&T lainnya bernama Dirgo (35) mengatakan, pemotongan gaji tidak diberitahukan terlebih dahulu oleh tim manajemen. Para pekerja sudah berkali-kali meminta diskusi dengam tim manajemen untuk membahas hal tersebut. Namun, pihak manajemen belum menggelar diskusi dengan para kurir. Karena itu, para kurir sepakat melakukan aksi unjuk rasa secara langsung. Ben berharap ke depannya tidak ada lagi pemotongan gaji secara sepihak kepada para kurir agar tak menyengsarakan mereka. Senada dengan Bem, kurir lain bernama Rendi (42) berharap agar sistem pemberian upah yang dilakukan manajemen J&T bisa kembali sesuai dengan ketentuan pemerintah. "Harapannya, supaya kembali ke skala upah yang sudah ditentukan pemerintah," kata Rendi. Rendi mengatakan, para kurir J&T juga menolak (PHK) sepihak dan menuntut pesangon jika di-PHK. "Kami menolak PHK sepihak dengan alasan kemitraan dan minta dibayarkan pesangonnya," ucap Rendi. Rendi mengatakan, PHK sepihak sudah terjadi sejak November 2023 dan dilakukan secara bertahap. Sejak November 2023 hingga kini, kata Rendi, ada sekitar 100 orang yang terkena PHK tanpa dibayarkannya pesangonnya. (Penulis: Shinta Dwi Ayu | Editor: Akhdi Martin Pratama, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana) Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)