Sentimen
Negatif (99%)
11 Jul 2024 : 10.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Dumai

Kasus: korupsi

Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Minta Keterangan Pejabat DJKN Kemenkeu Nasional 11 Juli 2024

11 Jul 2024 : 10.45 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Minta Keterangan Pejabat DJKN Kemenkeu Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa saksi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) terkait perkara dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020-2023. Saksi yang diperiksa dari DJKN adalah Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Undang-Undang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berinisial KRT. Pemeriksaan dalam rangka meminta keterangan iin digelar pada Rabu (10/7/2024) kemarin. "Saksi yang diperiksa KRT selaku Kepala Sub Direktorat Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024). Namun, Harli tidak merincikan materi maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan kemarin. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap dia. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yaitu Direktur PT SMIP inisial RD dan tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau. Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Kemudian, ia juga mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sementara tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau berperan mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP. Adapun RR sengaja melakukan itu bertujuan agar PT SMIP dapat kembali mendatangkan impor gula ke Indonesia. Selain itu, RR juga diduga tidak melakukan pengawasan atau membiarkan aktivitas yang terjadi di wilayah Riau. Sejumlah bukti juga sudah telah disita di antaranya ada 713 ton gula kristal dari pabrik PT SMIP yang disita. Selain itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 200.000.000 atau Rp 200 juta, tiga truk trailer, serta empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan Sumatera Utara. "(Disita) Dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai," imbuh Harli pada 2 Juli 2024 lalu. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.2%)