Sentimen
Negatif (100%)
10 Jul 2024 : 21.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Tulungagung, Kediri

Kasus: Kemacetan, penganiayaan

Duduk Perkara Pengeroyokan Suami Istri di Kediri, Korban Teriak Istrinya Hamil agar Tak Dihajar Surabaya 10 Juli 2024

10 Jul 2024 : 21.47 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Duduk Perkara Pengeroyokan Suami Istri di Kediri, Korban Teriak Istrinya Hamil agar Tak Dihajar Tim Redaksi KEDIRI, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota, Jawa Timur menjelaskan duduk perkara pengeroyokan terhadap suami istri pengendara motor, AK (21) dan PT (22). Petugas telah menangkap dan menetapkan tiga orang yaitu APD (19), AFA (19), dan RBH (19) sebagai tersangka. Mereka ialah warga Kota Kediri dan Kabupaten Tulungagung. Peristiwa pengeroyokan tersebut sebelumnya sempat diunggah dan viral di media sosial. Narasi pada video yang beredar, pasangan suami istri itu dikeroyok oleh pesilat dan sang istri disebut sedang hamil. Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Inspektur Satu (Iptu) Nanang menjelaskan bahwa perempuan yang menjadi korban pengeroyokan tidak dalam kondisi hamil. Menurutnya, teriakan istrinya hamil dilontarkan suami korban agar para pengeroyok menghentikan aksinya. “Istrinya tidak sedang hamil. Itu agar pelaku pengeroyokan menghentikan aksinya,” ujar Nanang, Rabu (10/7/2024). Para pelaku melakukan aksinya lantaran korban saat itu mengenakan jaket yang diduga identik dengan kelompok lain. Sedangkan kerumunan massa berasal dari kelompok yang berbeda. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (29/6/2024) malam di sekitar pintu masuk gerbang Gelanggang Olahraga (GOR) Jayabaya Kota Kediri. Saat itu di kawasan GOR tersebut kebetulan tengah ramai karena bersamaan dengan adanya konser musik dangdut. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fathur Rozikin mengatakan, saat itu pasutri korban mengendarai motor hendak ke GOR untuk turut menonton konser tersebut. “Namun sekitar 50 meter dari pintu masuk GOR, keduanya terjebak kemacetan dikarenakan konser telah selesai,” ujar AKP Fathur dalam video penjelasan perkara yang dikirim Humas Polres Kediri Kota. Saat terjebak riuhnya kemacetan itu tiba-tiba mereka diteriaki oleh tersangka ADP, salah satu anggota kelompok yang ada di kerumunan. Teriakan itu akhirnya memprovokasi dan memicu penganiayaan terhadap korban. “Tersangka ADP meneriaki korban ' Itu lho!'  sehingga memprovokasi dan terjadi penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan,” lanjut Fathur. Para tersangka yang diamankan itu dikenakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyidikan dalam kasus itu. Termasuk kemungkinan penambahan tersangka. “Masih kita dalami lagi (penambahan tersangka),” ujar AKBP Bramastyo Priaji saat dihubungi Kompas.com, Rabu. Ada pun motif pengeroyokan itu, kata Kapolres, diduga kuat karena perbedaan perguruan silat antara korban dan pelaku. “Motifnya sementara diduga yang disasar itu yang menggunakan atribut kelompok (perguruan silat) lain,” ujar dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)