Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Siasat Eks Pegawai Bank Jago Bobol Rekening Rp1,3 Miliar, Pakai Uang untuk Bayar Utang dan Jalan-Jalan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Ekonomi
PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan ilegal akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago. Pelaku dilaporkan berupaya membuka akun yang sudah di blokir.
"Bahwa pelapor Rio Franstedi selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago, " ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.
Dia menjelaskan, terduga terlapor berinisial IA (33) telah membuka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening. Tersangka IA dapat membuka akun yang telah terblokir tersebut, karena dia bekerja di bank tersebut.
"Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan lebih dari Rp1,3 miliar," ujar Ade Safri Simanjuntak.
"Pembukaan blokir dengan cara memerintahkan pusat komando agen (agent command center) untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai spesialis pusat kontak (contact center specialist) Bank Jago," tuturnya menambahkan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya , tanggal 7 Desember 2023, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka di kediamannya di Tangerang Selatan.
"Pada tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 00.50 WIB, penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan membawa tersangka ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan," kata Ade Safri Simanjuntak.
Barang bukti yang telah disita yaitu dua buah ponsel dan log akses pembukaan blokir 112 rekening oleh tersangka IA.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman
pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.
Dibobol Mantan Karyawan, Dana Nasabah Aman
PT Bank Jago Tbk memastikan dana dan data nasabah di bank digital tersebut aman, merespon kasus mantan karyawannya yang melakukan pembukaan 112 rekening terblokir secara ilegal.
“Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana,” ucap Corporate Communication Bank Jago, Marchelo.
Bank Jago juga akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan. Pihaknya percaya, keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama.
Oleh karena itu, Bank Jago menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal. Melalui proses tersebut, Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
“Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi,” ujar Marchelo.
Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud.
Dipakai untuk Bayar Utang
Pengakuan pelaku ilegal akses Bank Jago IA yang juga eks karyawan bank tersebut menggunakan uang hasil kejahatan (fraud) untuk membayar utang.
"Pengakuan pelaku (IA) buat bayar utang," ucap Ade Safri Simanjuntak.
Uang hasil kejahatan senilai Rp1,3 miliar sebagian untuk membayar utang, dan sebagian lagi dipakai untuk jalan-jalan ke luar kota bersama keluarga. Dia juga menambahkan selain menahan tersangka, Kepolisian juga segera menyiapkan rencana tindak lanjut atas kasus ini.
"Melakukan pemeriksaan terhadap Ahli, mengirimkan Barang Bukti elektronik ke Laboratorium Digital Forensik untuk dilakukan pengujian, melengkapi berkas perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk mengirimkan berkas perkara setelah lengkap," tutur Ade Safri Simanjuntak.
Rekening Terindikasi Hasil Kejahatan
Pihak Bank Jago menyebutkan bahwa rekening yang diblokir dan diakses secara ilegal oleh tersangka IA terindikasi dari hasil tindak kejahatan (fraud).
"Rekening yang diblokir merupakan rekening yang terindikasi fraud," ucap Marchelo.
Dia juga menjabarkan rekening-rekening yang diakses oleh IA berasal dari nasabah yang diduga melakukan pencucian uang hingga terindikasi terorisme.
"Fraud bisa dari hasil penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme. Sehingga kita melakukan blokir terhadap rekening tersebut," kata Marchelo.
Menurutnya, keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama Bank Jago, untuk itu pihaknya menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.
"Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," tutur Marchelo.***
Sentimen: negatif (100%)