Sentimen
Positif (44%)
9 Jul 2024 : 14.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kelapa Gading, Cianjur, Pegangsaan, Pegangsaan Dua

9 Datangi DPRD DKI Jakarta, Warga Kelapa Gading Adukan Soal "Tower" yang Dibangun di Masjid Tanpa Izin Megapolitan

9 Jul 2024 : 14.36 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Datangi DPRD DKI Jakarta, Warga Kelapa Gading Adukan Soal "Tower" yang Dibangun di Masjid Tanpa Izin Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Pegangsaan, Jakarta Utara, datang ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengadukan terkait tower  telekomunikasi di lantai dua Masjid Al Ihsan di Jalan Al Ihsan RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Warga yang diwakili Ketua RT 003 Wisnu Broto (70) mengatakan, pihak pengelola tidak memberikan informasi apapun soal pemasangan  tower tersebut saat meminta izin kepada warga. "Enggak ada gambaran sketsa, cuma disuruh tanda tangan saja persetujuan (pembangunan) doang. Enggak tahu kalau sampai tinggi sekali tower -nya," ucap Wisnu saat ditemui di gedung DPRD Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024). Wisnu mengatakan, mulanya warga tidak ada yang menolak saat pihak pengelola meminta persetujuan untuk membangun tower tersebut. "Belum ada (yang menolak), nah setelah itu dibangun karena tinggi sekali 20 meter baru ada penolakan," ucapnya. Pada saat meminta izin itu, kata Wisnu, bukan pihak pengelola tower yang mendatangi warga, melainkan pengurus masjid. "Pengurus masjid itu yang sudah sesepuh, karena melihat figur dia itu, kami memberi izin. Dia sudah membawa list beberapa warga yang setuju," imbuh dia. Setelah pembangunan selesai, warga setempat tidak menyangka tower tersebut ternyata melebihi tinggi masjid. "Kalau itu dibangun 50 meter kami enggak protes, orang lahannya cukup. Tapi karena dibangun di atas masjid, masjid itu bukan konstruksi tower,"  kata Wisnu. Rumah Wisnu berada tepat di samping masjid. Oleh sebab itu, ia khawatir suatu saat tower tersebut ambruk menimpa rumahnya. "Persis di sebelah rumah saya. Itu 20 meter tinggi sekali loh, kalau roboh ke rumah saya kan sudah fatal sekali. Rumah saya tujuh meter dari masjid," kata dia. Wisnu melanjutkan, tower tersebut sempat bergoyang ketika gempa bumi terjadi di wilayah Cianjur, Jawa Barat. "Waktu gempa bumi Cianjur, di depan rumah saya ada selokan. Itu seperti diayak airnya, saya lihat tower itu bergoyang," sambung dia. Usai menerima aduan, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu menuturkan, pihak penyedia  tower diberikan waktu satu pekan untuk membongkarnya. "Tower itu sudah disegel sama Satpol PP tapi belum dilakukan pembongkaran. Makanya warga merasa tidak nyaman lalu mengadukan ke DPRD. Kami dorong untuk percepatan pembongkaran," kata dia. Simon mengatakan, setelah pembangunan selesai, baru diketahui bahwa pendirian tower itu tanpa adanya surat bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam pembahasan dengan Komisi A DPRD, hadir pula perwakilan dari Wali kota Jakarta Utara, pihak Satpol PP, Dinas Cipta, Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, Pihak PTSP DKI Jakarta, pihak Kelurahan dan Kecamatan Pegangsaan Dua. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (44.4%)