Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: KIA
Tokoh Terkait

joko widodo
Menko PMK Minta Pengusaha Legawa Terima Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan Nasional 10 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
Menko PMK Minta Pengusaha Legawa Terima Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com -
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (
Menko PMK
)
Muhadjir Effendy
mengatakan, kebijakan pemberian cuti melahirkan hingga enam bulan harus diterima dengan lapang dada oleh kalangan pengusaha.
Sebab ada tujuan jangka panjang yang ingin dicapai pemerintah, yakni menyiapkan generasi unggul di masa depan.
"Ini kan demi kemaslahatan bersama karena kita ingin menyiapkan generasi emas itu sebaik mungkin dan itu kan dari perempuan dan sebagian perempuan kan tenaga kerja, jadi ini memang butuh kesediaan dari semua pihak," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
"Terutama dari dunia usaha untuk menerima dengan lapang dada. Dan ini ada tujuan yang lebih urgen daripada kepentingan jangka pendek," tegasnya.
Menurut Muhadjir mengakui kebijakan cuti enam bulan bagi ibu yang baru melahirkan akan mengurangi produktivitas di kantor dalam waktu tertentu. Akan tetapi ia menilai produktivitas tidak hanya diukur dari jam kerja.
Melainkan juga bisa dilihat tingkat intensitas dan kualitas ketika seorang ibu sedang bekerja itu.
"Dan kalau perempuan yang sedang menyusui kemudian diberi cuti itu, mestinya ya setelah itu kalau dia sudah dari cuti ya bisa kerja lebih maksimal," ungkapnya.
"Dan kemudian anak yang dia asuh juga jadi lebih baik kondisinya karena selalu dalam pengasuhan orangtua langsung, ibundanya langsung, dan itu akan bagus untuk Indonesia ke depan," tambah Muhadjir.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui cuti melahirkan bisa diambil hingga 6 bulan.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA) yang diteken Presiden Jokowi.
Dalam Pasal 4 Ayat (3) UU tersebut diatur bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya.
"Selain hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. Cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. Paling singkat 3 bulan pertama; dan 2. Paling singkat 3 bulan berikutnya jika terhadap kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," tulis UU tersebut.
Di Pasal (4), UU tersebut menyatakan bahwa cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Adapun kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a angka 2 meliputi beberapa hal, yaitu ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, maupun anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Para ibu yang menjalankan haknya tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Menanggapi terbitnya aturan cuti bagi ibu melahirkan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W Kamdani mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan.
Meski demikian, Shinta mengatakan, aturan terkait cuti tersebut juga dapat membebani dunia usaha. "Ketentuan baru yang diatur dalam UU KIA FHKP berpotensi menambah beban baru bagi dunia usaha," ujarnya pada 6 Juni lalu.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (99.8%)