Sentimen
Negatif (72%)
10 Jul 2024 : 06.05
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Pati

Polda Jambi Bantah Anggotanya Gelapkan Mobil Bos Rental yang Tewas di Sukolilo Pati Regional 10 Juli 2024

10 Jul 2024 : 06.05 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Polda Jambi Bantah Anggotanya Gelapkan Mobil Bos Rental yang Tewas di Sukolilo Pati Tim Redaksi JAMBI, KOMPAS.com -  Kepolisian Daerah (Polda) Jambi membantah informasi yang menyebut anggotanya, Briptu OB, menggelapkan salah satu mobil milik Burhanis, bos rental yang tewas dikeroyok di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, pada Juni 2024. Polda Jambi justru menyebut OB merupakan korban penipuan karena tidak mendapatkan surat-surat kendaraan yang lengkap.  Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution menjelaskan, berdasarkan keterangan OB saat diperiksa Mapolda Jambi, dia membeli mobil Honda Mobilio di sebuah market place pada November 2023. Ketika itu, OB mentransfer uang Rp 45 juta sebagai uang muka atau down payment  untuk pembelian mobil tersebut yang dihargai Rp 110 juta. Namun, Amin tidak menjelaskan mengenai siapa yang mengunggah foto mobil itu di market place dan kepada siapa OB mentransfer uang tersebut. Amin mengatakan, OB mau membeli kendaraan itu lantaran pihak penjual menjanjikan akan mengirimkan surat-surat kendaraan tersebut. Setelah menerima mobil, OB ternyata tidak kunjung menerima surat kelengkapan kendaraan yang dijanjikan. OB kemudian dihubungi oleh rekan-rekan Burhanis untuk mengambil mobil tersebut. Namun, rekan Burhanis tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan. OB kemudian mengecek nomor polisi mobil yang dibelinya dan dia mendapati mobil tersebut atas nama PT Senja Utama. OB akhirnya menyerahkan kendaraan itu ke Ditreskrimum Polda Jambi lantaran merasa tertipu dengan pembelian kendaraan tersebut. "Merasa tertipu karena mobil itu tidak dilengkapi surat dan dokumen," ujar Kompol Amin, Selasa (9/7/2024). Kemudian, perusahaan leasing, PT Adira, mendatangi Ditreskrimum Polda Jambi untuk memberikan keterangan mengenai status kendaraan itu. Dari keterangan PT Adira, mobil Mobilio yang dibeli OB sudah menunggak selama satu tahun lebih. Adira juga tidak mengetahui kaitan Burhanis dan Senja Utama dalam persoalan ini. Termasuk apakah ada transaksi jual beli kendaraan mobil Honda Mobilio yang dibeli OB. PT Adira kemudian membuat laporan ke Polda Jambi terkait dugaan penggelapan unit atau pidana fidusia. "Itulah yang tidak diketahui. Apa mungkin pemindahan mobil ini di bawah tangan? Kami tidak tahu," ungkapnya. Polda Jambi kemudian menyerahkan kembali kendaraan itu ke PT Adira lantaran masih berstatus milik PT Adira. Sementara, OB tidak diproses lebih lanjut dikarenakan tidak ada yang melaporkannya. "Memang tidak bisa diproses (OB) karena secara laporan resminya tidak ada," ujar Amin. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (72.7%)