Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jati, Tanah Abang
447 Kendaraan Langgar Lalu Lintas di Persimpangan Jatibaru, Lewati Garis "Zebra Cross" Mendominasi Megapolitan 9 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
447 Kendaraan Langgar Lalu Lintas di Persimpangan Jatibaru, Lewati Garis "Zebra Cross" Mendominasi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 447 kendaraan yang terdiri dari mobil dan motor kedapatan melanggar lalu lintas di persimpangan Jalan Jatibaru , Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024) petang. Pelanggaran melewati garis zebra cross saat menunggu lampu merah menjadi pelanggaran lalin yang dominan. Dari tiga titik lampu merah di persimpangan Jatibaru, pelanggaran paling banyak terjadi di Jalan Jatibaru Raya menuju arah Monas. Bahkan, beberapa kendaraan yang menunggu lampu merah malah berada tepat di bawah flyover yang berjarak setidaknya dua meter dari zebra cross . Pelanggaran lalu lintas dengan berhenti di depan zebra cross terlihat di dua lampu lalin lainnya. Beberapa kendaraan bahkan terpantau berhenti tepat di atas zebra cross . Menyulitkan para pejalan kaki untuk menyeberang. Akibatnya, beberapa pejalan kaki harus berjalan di luar zebra cross untuk menghindari kendaraan yang menghalangi jalan mereka. Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, terdapat 1.015 pelanggaran lalu lintas selama satu jam, pada pukul 17.20 hingga 18.20 WIB di persimpangan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berikut adalah rincian pelanggaran lalu lintas di persimpangan Jalan Jati Baru pada pukul 17.20 hingga 18.20 WIB. 1. Melawan arah: 62 kendaraan 2. Menunggu di depan zebra cross: 447 kendaraan 3. Melanggar lampu merah: 240 kendaraan 4. Tidak mengenakan helm: 265 orang 5. Melebihi kapasitas kendaraan: 4 kendaraan Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (88.9%)