Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Institusi: Universitas Diponegoro
Kab/Kota: Kudus, Semarang
Samakan perspektif tangani pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kudus gelar rakor gakkumdu
Elshinta.com
Jenis Media: Politik
Sumber foto: Sutini/elshinta.com Samakan perspektif tangani pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kudus gelar rakor gakkumdu Dalam Negeri Sigit Kurniawan Senin, 08 Juli 2024 - 22:24 WIB
Elshinta.com - Jelang Pilkada Serentak 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi, Bawaslu Kabupaten Kudus Jawa Tengah melakukan berbagai upaya pengawasan bersama tim terpadu lainnya. Kali ini mengelar kegiatan rekor Gakkumdu yang diikuti oleh jajaran KPU dan jajarannya serta panwascam hingga PKD.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kudus Hari Widiawan mengatakan kegiatan ini sengaja dilakukan dengan menyasar KPU dan Bawaslu tingkat dubawahnya untuk menyamakan perspektif bersama dalam mengawal tahapan pemilu 2024 serta agar dapat memahami mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana Pilkada Serentak 2024.
Dalam kesempatan tersebut Kasi Pidum Kejari Kudus Tegar Mawang Dhita menyatakan Kejaksaan peran dan fungsi penting bidang politik termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 juga mempunyai tugas dan wewenang bidang pidana dan TUN, Bidang tatibum dan tugas lainnya berdasarkan undang-undang. "Kalau dalam hal pemilu, Kejaksaan berperan memberikan kesadaran kepada masyarakat terhadap tindak pidana Pemilu. Selain juga memberikan pengamanan kebijakan tindak pidana pemilu," katanya, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Senin (8/7).
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Sri Wahyu Ananingsih yang memberikan pandangan terkait Penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan Perbawaslu no 8 tahun 2020. Ada 3 jenis pelanggaran yakni pelanggaran kode etik, tindak pidana dan pelanggaran administrasi pemilu.
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: negatif (79%)