Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Mataram
Kasus: penembakan
Tradisi Pernikahan di Balik Penembakan Warga di Lampung Tengah oleh Anggota DPRD, Pelaku Diduga Tak Sengaja Regional 7 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Tradisi Pernikahan di Balik Penembakan Warga di Lampung Tengah oleh Anggota DPRD, Pelaku Diduga Tak Sengaja Editor KOMPAS.com - M Saleh Mukadam (48) anggota DPRD Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan seorang warga bernama Salam. Penembakan diduga secara tidak sengaja saat prosesi penyambutan keluarga besan pernikahan keluarga iparnya di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Sabtu (6/7/2024), sekitar pukul 10.00 WIB. Kasus tersebut berawal dari sebuah pernikahan. M Saleh Mukadam, diundang selalu tokoh masyarakat setempat. Pesta pernikahan itu menggunakan adat Lampung, mulai dari penyambutan tamu hingga resepsi. Dalam prosesi penyambutan tamu ini menggunakan tradisi Lampung yakni melepaskan tembakan ke udara. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang diberi senjata api langsung mengokang dan ia tak sadar jika senjata itu telah terisi peluru. Saat dikokang, senjata api yang dipegang Saleh langsung meletus dan korban yang duduk di kursi, berhadapan dengan Saleh Mukadam lansgung terjatuh. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadilah mengatakan korban tersungkur dengan kondisi kepala berdarah. "Terkena tembakan. Jarak dari tempat duduk dengan pelaku berdiri sekitar 15-20 meter," kata dia. Korban meninggal di lokasi kejadian dan jasadnya diotopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Mukadam. Andik mengatakan, ada tiga lokasi yang digeledah yakni rumah tersangka di Dusun 1 Kampung Mataram Ilir dan Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan serta 1 rumah di Lampung Timur. "Kita amankan sejumlah senjata api dan amunisi dari tiga lokasi," kata Andik, di Mapolres Lampung Tengah, Minggu (7/7/2024). Berdasarkan data kepolisian, senjata api (senpi) yang menjadi barang bukti itu adalah 1 pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T dengan 1 magazine dan 4 selongsong amunisi. Kemudian, 1 pucuk senpi laras panjang jenis FNC Belgia dengan 1 magazine. Lalu, 1 pucuk senpi jenis revolver Cobra dengan 2 magazine dan 1 pucuk senpi jenis HS dengan magazine-nya. Kepolisian juga menemukan 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 34 butir amunisi kaliber 9 mm. Andik menambahkan, keempat pucuk senpi itu bukan senjata rakitan melainkan senjata organik. Namun, kepemilikan maupun pembeliannya diduga ilegal. "Sudah kita telusuri, tersangka tidak menjadi anggota klub menembak manapun. Senjata-senjata ini ilegal," kata dia. SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya, Robertus Belarminus, Farid Assifa, David Oliver Purba) Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (92.8%)