Sentimen
Negatif (78%)
4 Jul 2024 : 22.35
Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

7 Pengemudi Mobil Pelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Kolong Simpang Susun Semanggi Megapolitan

4 Jul 2024 : 22.35 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Pengemudi Mobil Pelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Kolong Simpang Susun Semanggi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial sebuah video rekaman yang menampilkan peristiwa keributan antara pengemudi mobil berpelat dinas melawan sopir taksi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Simpang Susun Semanggi. Akun Instagram @jakartaselatan24jam turut membagikan video tersebut, Kamis (4/7/2024). Dalam video itu, terlihat seorang sopir taksi mulanya mempertanyakan mengapa pengemudi mobil berpelat dinas tak sabaran saat mengemudi. Tak lama  kemudian, baik sopir taksi maupun pengemudi mobil pelat dinas berhenti di kolong Simpang Susun Semanggi. Sambil mengambil video, sopir taksi bertanya maksud dari manuver pengemudi mobil berpelat dinas tersebut. Pengemudi berpelat dinas lalu mengatakan, laju mobilnya ditahan oleh sopir taksi. “Kamu kasih jalan dikit kenapa sih,” kata pengemudi mobil berpelat dinas. “Lah lu mau ngapain ? Hak lu apa? Mentang-mentang lu pelat dinas, minta jalan. Lu cuma sopir, jangan belagu,” balas sopir taksi “Kamu juga, malah nyari ribut di jalan. Kamu nutup ruang, masih ada yang kosong,” timpal pengemudi pelat dinas. “ Lu juga sama, udah tau lagi macet, malah nyerobot-nyerobot ,” kata sopir taksi. Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, belum ada laporan masuk terkait cekcok tersebut. “Saya secara pribadi audah melihat ada video itu. Kemudian kami komunikasi dengan teman-teman di Direktorat Lalu Lintas, sementara belum ada laporan dari kedua belah pihak,” ujar dia kepada wartawan, Kamis. Lebih lanjut, jika memang ada pihak yang merasa dirugikan, Ade Ary meminta kepada pihak tersebut untuk membuat laporan. “Apabila ada yang merasa dirugikan silahkan bisa melapor ke polsek, polres atau Direktorat Lalu Lintas Polda Metro,” imbuh dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (78%)