Sentimen
Positif (100%)
2 Jul 2024 : 05.43
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Sukoharjo

KPU Sukoharjo verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon peserta Pilkada independen

2 Jul 2024 : 05.43 Views 5

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com. KPU Sukoharjo verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon peserta Pilkada independen Dalam Negeri    Sigit Kurniawan    Senin, 01 Juli 2024 - 21:55 WIB

Elshinta.com - Komisi Pemilihah Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah melakukan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan bakal calon bupati/wakil bupati jalur perseorangan atau independen. Petugas KPU mendatangi satu per satu syarat dukungan yang diserahkan pasangan bakal calon, guna memastikan keabsahan bukti dukungan mereka.

Syakbani Eko Raharjo, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo mengatakan, pihaknya menerima satu pendaftar pasangan bakal calon dari perseorangan untuk Pilkada 2024 mendatang. Pasangan bakal calon sudah memenuhi syarat dukungan dengan bukti fotokopy kartu identitas atau KTP sebanyak 55.906 lembar, tersebar di 12 kecamatan atau seluruh wilayah di Sukoharjo.

Jumlah tersebut, ungkapnya, lebih banyak dari syarat minimal 50.894 dukungan dengan sebaran di tujuh kecamatan. Seluruh data sudah diunggah ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) milik KPU dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

"Bukti Silon dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi," kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Senin (1/7).

Syakbani menambahkan, verfak dukungan dilakukan dengan penyisiran asal fotokopi KTP yang diserahkan. Dari data yang diunggah ke Silon, sebanyak 1.661 diantara bukti yang diserahkan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehinggga petugas hanya melakukan verfak pada 54.245 KTP.

Data mencatat basis dukungan paling banyak berada di Kecamatan Kartasura yakni sekitar 10 ribu lembar bukti dukungan. Dan apabila hasil verfak terhadap syarat dukungan tidak memenuhi batas minimal sebanyak 50.894 bukti, maka pasangan bakal calon dianggap tidak memenuhi syarat atau gagal maju Pilkada.

Syakbani Eko Raharjo menyebutkan, KPU telah memberikan surat tugas pada panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga petugas pemungutan suara (PPS) melakukan verfak. Hal tersebut telah dimulai pada 21 Juni hingga 4 Juli mendatang. "Petugas dari KPU melakukan verifikasi langsung ke rumah-rumah pemilik KTP yang sudah diserahkan pasangan bakal calon independen," ujarnya.

KPU akan mengumumkan hasil verfak sekaligus menentukan langkah bakal calon perseorangan yakni Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa bisa maju atau gagal dalam Pilkada 2024 setelah tahapan verfak berakhir.

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (100%)