Sentimen
Negatif (100%)
30 Jun 2024 : 12.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka

Kasus: Pemalsuan dokumen

Tokoh Terkait

Korban Pertanyakan Fungsi Pengawasan OJK Seusai Bareskrim Sita Dokumen Palsu RUPSLB BSB

30 Jun 2024 : 12.56 Views 24

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Hiburan

Jakarta, Beritasatu.com - Mulyadi Mustofa, korban dugaan pemalsuan dokumen rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB), mempertanyakan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan Mulyadi merespons langkah penyitaan dokumen akta risalah RUPSLB BSB palsu yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Apakah jajaran dan fungsi pengawasan OJK hanya sebatas formalitas saja? Mengapa dugaan pemalsuan dokumen itu tidak ditemukan OJK, tetapi justru Bareskrim," kata Mulyadi dalam keterangannya, Minggu (30/6/2024).

Dikatakan Mulyadi, apabila OJK pusat maupun Regional 7 wilayah Sumsel-Babel benar-benar melakukan pengawasan, maka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 2020 dapat ditindak.

Apalagi, eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman selaku pemegang saham yang mengajukan dirinya sebagai direktur BSB telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada kantor OJK Regional 7.

Mulyadi mengatakan dalam pertemuan antara Ketua OJK Regional 7 dan Gubernur Bangka Belitung saat itu Erzaldi Rosman, OJK justru lepas tangan dan menyebut persoalan itu harus diselesaikan lewat mekanisme di BSB.

"Ini benar-benar menjadi pertanyaan, mengapa penyitaan dokumen itu dilakukan saat penyidik memeriksa OJK pusat. Artinya, dokumen RUPSLB yang diterima sejak awal itu palsu," ucapnya.

Mulyadi mengaku sudah pernah menyurati OJK untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB oleh BSB. Namun, kata dia, tidak direspons OJK. Oleh karenanya, ia akan kembali menyurati OJK agar benar-benar serius menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

"Kalau tidak ada tindak lanjut dari OJK sebagai otoritas yang fungsi utamanya melakukan pengawasan, saya selaku korban akan mengambil langkah hukum dan melaporkan ke pihak berwenang," pungkasnya.

Sebelumnya Bareskrim tercatat memeriksa sejumlah saksi dari OJK pusat hingga eks Ketua OJK Regional 7 Wilayah Sumatera Bagian Selatan Untung Nugroho. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menemukan dua salinan risalah akta notaris terkait RUPSLB BSB.

Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano mengatakan salah satu dokumen RUPSLB itu diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.

"Terdapat dua salinan risalah akta notaris, lalu BSB membuat laporan non-keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) naik ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen autentik.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

Sentimen: negatif (100%)