Sentimen
Positif (100%)
30 Jun 2024 : 20.55
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, Pertamina Patra Niaga

Kab/Kota: Sleman

Pertamina sidak LPG 3 Kg di Sleman, ingatkan UMKM pindah ke LPG non subsidi

30 Jun 2024 : 20.55 Views 4

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Ekonomi

Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com Pertamina sidak LPG 3 Kg di Sleman, ingatkan UMKM pindah ke LPG non subsidi Dalam Negeri    Sigit Kurniawan    Rabu, 26 Juni 2024 - 22:11 WIB

Elshinta.com - Pertamina mengimbau usaha non mikro untuk menggunakan LPG non subsidi dalam inspeksi mendadak (sidak) LPG subisidi 3 Kg di beberapa tempat usaha yang diselenggarakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman, Dinas Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Sleman, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Polrestabes Sleman, Dewan Pengurus Cabang Hiswana Kota Sleman dan Satpol PP Kabupaten Sleman, Rabu (26/6).

Tim sidak mengunjungi 20 lokasi restoran dan rumah makan di sepanjang jalan gito gati di wilayah kalasan terdapat 7 lokasi yang masih menggunakan LPG 3Kg dengan rata-rata kepemilikan 2 hingga 28 tabung LPG 3Kg per rumah makan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, menjelaskan bahwa jumlah tersebut cukup menguras kuota kabupaten yang kuotanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Sleman.

“Dalam sidak tersebut, kami langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap dua tabung ukuran 3Kg yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg non subsidi yaitu bright gas. Tercatat dengan adanya sidak hari ini, Pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 62 tabung per hari dan
1.860 tabung LPG 3 kg/bulan," ujar Brasto dalam kesempatan terpisah.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM no.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.

“Klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg sudah jelas dituangkan dalam peraturan-peraturan tersebut. Pertamina bersama pemerintah daerah terus menghimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak saudara kita yang kurang mampu," jelas Brasto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Rabu (26/6).

Ia menambahkan, bahwa saat ini Pertamina telah menyediakan LPG non subsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.

“Kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubidi tersebut menjadi tepat sasaran," imbuhnya.

Sesuai surat Direktur Jenderal Migas No. T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 perihal Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, pangkalan diwajibkan mendistribusikan minimal 80 persen LPG subsidi langsung kepada konsumen akhir mulai 1 Maret 2023.

Sedangkan sebelumnya, peruntukkan untuk konsumen akhir adalah minimal 70 persen. Perubahan komposisi tersebut untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih banyak dijual di pangkalan LPG 3 kg untuk konsumen akhir.

Adapun sejatinya LPG 3 kg adalah untuk rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Untuk rumah tangga menengah ke atas dan usaha di atas level mikro, kami mengimbau menggunakan LPG nonsubsidi.

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (100%)