Sentimen
Negatif (96%)
23 Okt 2024 : 16.19
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kab/Kota: Bangka

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Harvey Moeis Sebut Gubernur dan Kapolda Babel Pimpin Rapat PT Timah dengan Smelter Swasta pada 2018

23 Okt 2024 : 16.19 Views 32

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Harvey Moeis Sebut Gubernur dan Kapolda Babel Pimpin Rapat PT Timah dengan Smelter Swasta pada 2018

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur dan Kapolda Bangka Belitung (Babel) disebut memimpin rapat yang dihadiri pihak PT Timah Tbk dan sejumlah perusahaan smelter timah swasta di Hotel Borobudur Jakarta pada Mei 2018.

Informasi ini disampaikan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ketika dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, Rabu (23/10/2024).

Harvey diminta bersaksi untuk terdakwa Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, dan lainnya.

Baca juga: Harvey Moeis Ungkap Awal Terlibat di Bisnis Timah, Mengaku Diundang Kapolda Babel

Mulanya, Harvey mengaku diundang dan diminta Kapolda Babel, almarhum Irjen (Pol) Syaiful Zachri pada 2017 untuk membantu PT Timah yang kesulitan mendapatkan bijih timah karena maraknya tambang ilegal.

Setelah itu, jaksa menanyakan, apakah terdapat pertemuan pada 2018 di Hotel Borobudur.

“Yang menyampaikan atau memimpin rapat di sana?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).

“Pak Gubernur ketika itu, dengan Pak Kapolda setelah itu diambil oleh PT Timah,” tutur Harvey.

Adapun Gubernur Babel saat itu adalah Erzaldi Rosman Djohan yang menjabat pada 2017 hingga 2018. Erzaldi sempat dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara ini tetapi belum hadir.

Harvey mengaku tidak mengingat, apakah Gubernur Babel atau Kapolda Babel yang saat itu mengundangnya untuk mengikuti rapat di Hotel Borobudur.

Baca juga: Sandra Dewi Mengaku Tak Tahu soal Mobil Mewah yang Dibeli Harvey

Ia mengikuti rapat tersebut dan melaporkan hasilnya kepada pemilik perusahaan smelter timah swasta, PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta.

Harvey mengeklaim, para pihak yang menghadiri rapat itu hendak membantu PT Timah yang mengalami kesulitan dalam memperoleh bijih timah.

“Ada persoalan apa pada saat itu yang Saudara ketahui kemudian PT Timah itu perlu dibantu?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu, izin, saya tidak tahu jelasnya, saya hanya tahu bahwa PT Timah kekurangan bahan baku, kekurangan pasir,” ujar Harvey.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pertemuan di Hotel Borobudur dihadiri sejumlah bos smelter swasta hingga Direktur Utama PT Timah Tbk saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang kini menjadi terdakwa.

Rapat dilakukan karena sejumlah perusahaan smelter swasta tidak mau mengirimkan 5 persen bijih timah ke PT Timah.

Sentimen: negatif (96.8%)