Sentimen
Negatif (50%)
23 Okt 2024 : 16.46
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Menteri Hukum Bakal Konsultasi dengan DPR soal Kelanjutan Seleksi Capim KPK

23 Okt 2024 : 16.46 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Menteri Hukum Bakal Konsultasi dengan DPR soal Kelanjutan Seleksi Capim KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal kelanjutan seleksi calon pimpinan dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses seleksi itu kini menjadi sorotan publik karena ada putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan seleksi capim dan Dewas KPK harusnya dilaksanakan oleh Presiden 2024-2029, dalam hal ini adalah Prabowo Subianto.

Di sisi lain, sebelum lengser, Presiden Joko Widodo sudah membentuk panitia seleksi capim dan dewas KPK.

Pansel pun sudah melakukan seleksi hingga menghasilkan 10 capim dan Dewas KPK, yang nama-namanya sudah diserahkan ke DPR.

"Nanti kalau soal itu kita kan belum tahu, akan konsultasi dulu dengan DPR ya," kata Supratman saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: MAKI Sebut Seleksi Capim KPK Tidak Sah Sejak Awal, Harusnya Dilakukan Era Prabowo

Supratman mengatakan, surat Presiden Jokowi berisi 10 nama calon pimpinan dan Dewas KPK sudah berada di parlemen.

Oleh sebab itu, pemerintah bakal melakukan konsultasi dengan DPR terkait aturan yang ada.

Supratman menyebut, bola kini ada di DPR, apakah akan melanjutkan proses seleksi terhadap 10 nama itu atau tidak.

"Makanya kita konsultasikan. Kan sikapnya sekarang ada di DPR kan, karena presiden sudah mengirim surat ke DPR. Kita tunggu tindak lanjutnya," kata Supratman.

Baca juga: Menelusuri Keberadaan Surpres Capim dan Dewas KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR

Sebagai informasi, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama, menyebutkan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029.

Berdasarkan putusan MK itu, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menilai proses seleksi semestinya dilakukan oleh Presiden Prabowo sebagai pengganti Joko Widodo.

MAKI pun menyurati Presiden Prabowo membentuk ulang panitia seleksi dan melakukan seleksi ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (50%)