Sentimen
Positif (72%)
13 Okt 2024 : 14.36
Informasi Tambahan

Kasus: pencurian

Susi Menangis Kapal Singapura dengan Mudah Mencuri Pasir Laut Indonesia, Netizen Colek Prof Yusril

13 Okt 2024 : 14.36 Views 20

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Susi Menangis Kapal Singapura dengan Mudah Mencuri Pasir Laut Indonesia, Netizen Colek Prof Yusril

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan keprihatinannya terkait kejadian kapal asal Singapura yang tertangkap mencuri pasir di perairan Batam.

Sambil menangis, Susi mempertanyakan bagaimana insiden seperti ini bisa terjadi di wilayah perairan Indonesia.

"Kok bisa terjadi hal seperti ini di perairan kita?," kata Susi dalam keterangannya di aplikasi X @susipudjiastuti (11/10/2024).

Netizen pun ramai-ramai menyuarakan keprihatinan mereka, sebagian bahkan merindukan sosok Susi Pudjiastuti yang dinilai memiliki pendekatan tegas dalam menjaga laut dan sumber daya alam Indonesia.

Seperti akun @yusdinur75, ia turut menyayangkan atas pencurian pasir tersebut.

Sebab pada era Susi menjadi Menteri, setiap kapal asing yang masuk mencuri, langsung ditenggelamkan.

"Sayang sekali ya Bu, pencurian oleh asing terus berlangsung," ujarnya.

"Kapal pengangkut pasir biasanya segede gaban. Nyedot pasir untuk penuhi kapal pastinya lbh dari 3 jam," kata @WAHYU_UNIFORM.

"Coba tanya orang ini Bu Susi (Sambil menampilkan foto Prof Yusril Ihza Mahendra)," cetus @prwajj.

Sebelumnya, 2 kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura diduga kuat melakukan kegiatan pengerukan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun melakukan penghentian operasional keduanya.

Di mana diketahui hasil kerukan (dumping) juga tidak memikiki izin serta dokumen yang lengkap di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Adapun Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, atau akrab disapa Ipunk melihat langsung proses penghentian dan pemeriksaan saat dirinya berada di dalam Kapal Pengawas (KP) Orca 03 untuk melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipah yang menjadi salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau, pada hari Rabu (9/10/2024) kemarin.

Ipunk juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

"Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan," katanya. (Muhsin/fajar)

Sentimen: positif (72.7%)