Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kab/Kota: Cikini
Tokoh Terkait
Pakar Hukum Trisakti Sebut Gaji Hakim Harusnya Setara Wakil Rakyat
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/10/11/67094a2851679.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries menyebut, gaji dan tunjangan hakim seharusnya disamakan dengan wakil rakyat atau DPR RI.
Albert mengatakan, hakim merupakan orang-orang yang primus inter pares, pertama di antara yang sederajat atau dikenal wakil tuhan di bumi.
“Mereka terpanggil untuk menjadi wakil tuhan di bumi. Jadi gaji wakil tuhan paling tidak sama lah dengan wakil rakyat,” kata Albert di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024).
Albert mengatakan, saat ini gaji hakim berkisar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta dengan tunjangan jabatan paling sedikit Rp 8 juta.
Persoalannya, hakim-hakim itu ditugaskan di berbagai daerah dengan kondisi geografis yang berbeda-beda.
Baca juga: Hakim Meninggal di Indekost, Sulut Perjuangan untuk Perbaiki Kesejahteraan
Penghasilan terbatas ini membuat hakim akhirnya mengalami long distance road (LDR) dengan keluarganya yang ditinggal di kampung halaman.
“Itu banyak, itu pengaruhnya ke mental psikis hakim. Sedangkan dia harus tangani tumpukan deadline perkara,” ujar Albert.
Ia mengingatkan, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 Tahun 2018 dengan tegas mengatakan bahwa gaji dan tunjangan hakim tidak bisa disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun gaji pokok hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang menyebut gaji mereka disetarakan dengan PNS.
“Gaji dan tunjangan hakim tak bisa disamakan dengan PNS karena hakim harus disamakan dengan pejabat negara,” tutur Albert.
Sebelumnya, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid menyebut, gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang belum pernah mengalami perubahan.
Baca juga: Ikahi Sebut Gaji Hakim Harusnya Diperbaiki Sejak 2018 Pasca Putusan MA Diketok
Dalam aturan itu disebutkan, gaji pokok hakim setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), berkisar antara Rp 2 sampai Rp 4 juta.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sementara hakim golongan IV harus mengabdi selama 24 tahun.
Meskipun terdapat tunjangan jabatan di luar gaji, nilai tunjangan tersebut tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
“Akibatnya, banyak hakim merasa bahwa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Sejauh ini, Ikahi, SHI, Komisi Yudisial, dan MA telah menggelar audiensi guna membicarakan masalah tersebut.
Perwakilan hakim bahkan sudah mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI. Dalam forum itu, presiden terpilih Prabowo Subianto terhubung dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melalui telepon.
"Saya harus diperbaiki kualitas-kualitas hidupnya, dan harus dijamin, supaya para hakim itu sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya,” ujar Prabowo melalui sambungan telepon Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (8/10/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (84.2%)