Sentimen
Negatif (57%)
10 Okt 2024 : 22.33
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kab/Kota: Bangka

Kasus: Tipikor, korupsi

Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Valas Harvey Moeis Agar Tak Terdeteksi BI

10 Okt 2024 : 22.33 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Valas Harvey Moeis Agar Tak Terdeteksi BI

JAKARTA, KOMPAS.com - Manager perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim disebut memusnahkan bukti transaksi pembelian valuta asing (Valas) yang dilakukan Harvey Moeis agar tidak terdeteksi audit Bank Indonesia (BI).

Perbuatan Helena ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung ketika memeriksa Helena sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Harvey Moeis.

Keduanya diketahui merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk.

Mulanya, Jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) tanggal 26 Juni 2024.

Baca juga: Saksi Sebut Bos Smelter Timah Transfer Rp 50 M Ke Money Changer Helena Lim

“Saudara menjelaskan terkait tanda bukti penjualan maupun pembelian, saudara setiap bulannya buat tapi saudara musnahkan. Bisa dijelaskan?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Mendengar pertanyaan itu, Helena berupaya mengelak. Menurutnya, saat penyidik kejaksaan menggelar penggeledahan ia sedang berada di luar negeri.

Di sisi lain, kata Helena, penyidik mendapatkan data-data transaksi valas di kantornya.

Ia juga mengeklaim rutin membuang bukti transaksi itu setelah memastikan saldo di perusahaannya benar.

“Kalau sudah benar, itu saldonya saya buang. Kayak pekerjaan hari ini itu saldonya berapa, berapa, itu saya buang. Maksudnya itu,” ujar Helena.

Baca juga: Jaksa Akan Hadirkan Helena Lim Jadi Saksi Mahkota di Sidang Harvey Moeis

Jaksa kemudian mengingatkan Helena dengan BAP-nya. Dalam BAP itu, penyidik mengajukan pertanyaan tertutup terkait transaksi Harvey dengan lima perusahaan yang meneken kontrak kerja sama sewa smelter dengan PT Timah.

Pertanyaan itu berbunyi, 'Apakah untuk setiap transaksi valas yang dilakukan Harvey terhadap PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Tinindo Internusa (TIN), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Sariwiguna (SBS) dibuatkan bukti penjualam atau pembelian?'.

Dalam BAP itu, Helena membenarkan pertanyaan penyidik. Setelah itu, ia menjelaskan bahwa setiap bukti transaksi Harvey Moeis tersebut selalu dibuatkan tanda bukti.

“Namun setiap bulannya saya musnahkan,” kata jaksa mengutip BAP Helena.

Kemudian, pada poin berikutnya, Helena menyebut, pemusnahan bukti transaksi dilakukan agar tidak terdeteksi audit BI.

Baca juga: Sekretaris Pribadi Bos Smelter Timah Ngaku Beli Valas di Money Changer Helena Lim

“Agar Bank Indonesia dalam melakukan audit tidak menemukan transaksi dari Harvey Moeis, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, CV VIP di PT QSE,” kata jaksa lagi masih mengutip BAP Helena.

Sentimen: negatif (57.1%)