Sentimen
Negatif (100%)
9 Okt 2024 : 05.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi, Depok, Purwakarta

BPOM Amankan Produk Obat Bahan Alam Ilegal Senilai Rp8,1 Miliar di Jawa Barat

9 Okt 2024 : 05.55 Views 11

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

BPOM Amankan Produk Obat Bahan Alam Ilegal Senilai Rp8,1 Miliar di Jawa Barat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengamankan produk obat bahan alam ilegal yang tidak memiliki izin edar (TIE) dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) di Jawa Barat, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp8,1 miliar.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Selasa, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyatakan bahwa produk-produk ilegal tersebut ditemukan di agen obat bahan alam (OBA) ilegal di wilayah Kota Bandung dan Cimahi.

“Produk ilegal yang mengandung BKO ini diedarkan ke toko jamu seduh di berbagai daerah, termasuk Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti OBA ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar,” ujar Taruna.

Beberapa produk yang ditemukan termasuk dalam daftar peringatan publik dari BPOM, seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling.

Taruna menambahkan bahwa BKO yang terkandung dalam produk OBA ilegal tersebut mencakup sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar atau yang mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, dan dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, termasuk gagal ginjal, kerusakan hati, hingga kematian.

"Tindak lanjut hasil operasi masih dalam proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.

Kepala BPOM juga mengingatkan para pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. Ia mencatat bahwa temuan OBA ilegal dan/atau yang mengandung bahan berbahaya mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan nilai ekonomi temuan pada 2023 mencapai Rp2,2 miliar. (*)

Sentimen: negatif (100%)