Sentimen
Negatif (88%)
9 Okt 2024 : 02.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi

Kasus: kekerasan seksual

Kementerian PPPA Kecam Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Cimahi, Dua Kakek Jadi Tersangka

9 Okt 2024 : 02.17 Views 10

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kementerian PPPA Kecam Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Cimahi, Dua Kakek Jadi Tersangka

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua kakek terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Cimahi, Jawa Barat.

"Kami mengecam perbuatan pelaku yang diduga telah menyetubuhi dan mencabuli anak 11 tahun," tegas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Pihaknya meminta penyidik untuk tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga mempertimbangkan penambahan pasal pemberatan terhadap pelaku.

"Kami mendukung penyidik menggunakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang tidak hanya maksimal 15 tahun. Kami mendorong pemberatan hukuman 1/3 karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga dan berperan sebagai pengasuh anak atau wali. Selain itu, perbuatan pelaku dilakukan dalam rentang waktu 2022 hingga 2024," ungkap Nahar.

Ia menambahkan, jika terbukti memenuhi unsur Pasal 81 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara lebih dari 20 tahun disertai pidana tambahan dan tindakan.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan ini terungkap setelah kakak dan guru korban melaporkannya kepada polisi. Pelecehan tersebut diduga terjadi lebih dari sekali sejak tahun 2022. Selama ini, korban tinggal di rumah pelaku karena ibunya bekerja di luar negeri dan ayahnya telah meninggal dunia.

Polres Cimahi kemudian menetapkan dua pelaku berinisial M (68) dan L (53) sebagai tersangka dan menahan keduanya.(*)

Sentimen: negatif (88.9%)