Sentimen
Netral (91%)
9 Okt 2024 : 00.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

DPR RI Siap Akomodasi Tuntutan Hakim, Sufmi Dasco: Hanya Menyimpulkan Permintaan

9 Okt 2024 : 00.52 Views 10

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

DPR RI Siap Akomodasi Tuntutan Hakim, Sufmi Dasco: Hanya Menyimpulkan Permintaan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa audiensi dengan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) hanya tinggal menyimpulkan permintaan yang diajukan oleh para hakim.

"Pertemuan pada hari ini sebenarnya adalah tinggal menyimpulkan saja apa yang diminta, apa yang akan dapat dipenuhi dengan situasi dan kondisi pada saat ini," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Dasco menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mendengar informasi mengenai tuntutan para hakim melalui media massa. Dia juga menyebut bahwa DPR RI telah berkoordinasi dengan instansi terkait yang telah melakukan audiensi dengan para hakim.

"Kami secara simultan sudah melakukan pertemuan-pertemuan. Boleh dicek dengan Menpan RB, boleh dicek dengan Menteri Sekretaris Negara, boleh dicek dengan Menteri Hukum dan HAM. Kami sudah bertemu. Nah sehingga pada hari ini kami sudah dapat kesimpulan sebenarnya," katanya.

Dia berharap audiensi tersebut dapat mengakomodasi tuntutan para hakim, yang sebelumnya mengajukan cuti secara massal selama 7-11 Oktober 2024. Dasco menekankan pentingnya komunikasi yang baik tanpa mengganggu tugas pokok hakim yang harus melayani kebutuhan masyarakat.

"Hal-hal yang seharusnya disampaikan itu bisa dikomunikasikan tanpa kemudian mengganggu tugas pokok yang tentunya mengganggu kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat," tuturnya.

Dasco menegaskan komitmen DPR RI untuk mengatur kesejahteraan hakim dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim. "Kami sepakat bahwa selain urusan mengenai kesejahteraan tunjangan dan lain-lain, ada beberapa hal yang perlu dikuatkan di dalam undang-undang jabatan hakim supaya kawan-kawan hakim seluruh Indonesia ini bisa terjamin dalam beberapa hal," ucapnya.

Beberapa tuntutan para hakim dalam audiensi tersebut termasuk meminta percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung, hingga kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sampai 142 persen.

Sentimen: netral (91.4%)