Sentimen
Netral (79%)
8 Okt 2024 : 10.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Banda Aceh

Tokoh Terkait

Soal Kenaikan Gaji Hakim, Jokowi: Semuanya Baru Dihitung

8 Okt 2024 : 10.51 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Soal Kenaikan Gaji Hakim, Jokowi: Semuanya Baru Dihitung

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa segala hal terkait kesejahteraan hakim, termasuk tuntutan kenaikan gaji dalam proses perhitungan.

"Semuanya baru dihitung, dan dikalkulasi," ujar Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024).

Ia menanggapi soal cuti massal yang dilakukan para hakim sebagai bentuk protes atas kesejahteraan mereka yang tak diperhatikan.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan pengkajian terkait isu ini, yang melibatkan beberapa kementerian, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta Kementerian Keuangan (Menkeu).

"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menkumham, dan Kemenkeu," kata Jokowi.

Baca juga: Ogah Mogok Tuntut 12 Tahun Gaji Tak Naik, Hakim PN Banda Aceh Pilih Gelar Doa Bersama

Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid, mengungkapkan bahwa ribuan hakim di Indonesia melakukan aksi cuti massal selama lima hari sebagai bentuk protes.

Mereka merasa pemerintah belum memprioritaskan kesejahteraan hakim, khususnya terkait penggajian.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kompas.com (3/10/2024), gaji dan tunjangan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Sejak PP tersebut ditetapkan pada tahun 2012, gaji dan tunjangan para hakim di Indonesia tidak pernah mengalami kenaikan.

Kajian yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menunjukkan bahwa dengan rata-rata inflasi sebesar 4,1 persen per tahun, tunjangan jabatan hakim yang layak untuk tahun 2024 seharusnya adalah 242 persen dari tunjangan jabatan tahun 2012.

"Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” kata Fauzan.

Baca juga: Solidaritas Hakim Pertanyakan Gaji Polri Naik, sedangkan Gaji Hakim Stuck sejak 2012

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok hakim berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Namun, untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun, sedangkan hakim Golongan IV perlu mengabdi selama 24 tahun.

Tunjangan hakim di Indonesia diatur dalam Lampiran II PP No 94/2012, yang menyatakan bahwa tunjangan hakim paling rendah adalah Rp 8,5 juta untuk hakim pratama di pengadilan kelas II, dan paling tinggi Rp 24 juta untuk hakim utama di pengadilan kelas IA khusus.

Tunjangan ketua dan wakil ketua pengadilan berkisar antara Rp 15,9 juta hingga Rp 27 juta.

Jika mengacu pada kajian SHI yang menjadi dasar tuntutan para hakim, kenaikan 242 persen akan membuat tunjangan minimal bagi seorang hakim menjadi Rp 20,57 juta untuk hakim pratama di pengadilan kelas II dan Rp 58 juta untuk hakim utama di pengadilan kelas IA khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: netral (79%)