Sentimen
Positif (99%)
8 Okt 2024 : 21.13
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Hasanuddin

Prof Aminuddin: Hakim Harus Pertimbangkan Kondisi Keuangan Negara dalam Tuntutan Kenaikan Gaji

8 Okt 2024 : 21.13 Views 12

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Prof Aminuddin: Hakim Harus Pertimbangkan Kondisi Keuangan Negara dalam Tuntutan Kenaikan Gaji

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Aminuddin Ilmar, memberikan pandangannya terkait tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan bagi para hakim.

Menurutnya, meskipun tuntutan tersebut dapat dianggap wajar, ada pertimbangan yang lebih dalam yang perlu dilakukan.

"Jika tuntutan itu wajar, perlu dipertimbangkan. Saat ini, gaji dan tunjangan hakim sudah cukup memadai dibandingkan pegawai lainnya," ujarnya dalam wawancara pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Prof. Aminuddin menambahkan bahwa tunjangan hakim bahkan lebih besar dibandingkan tunjangan fungsional bagi guru besar atau profesor.

Dia juga mengajak publik untuk melihat kondisi negara lain, seperti Malaysia, dan menjelaskan bahwa perbandingan tersebut tidak relevan.

"Anggaran dan kondisi wilayah antara Indonesia dan Malaysia berbeda. Jadi, perbandingan itu tidak tepat," tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Aminuddin menyatakan perlunya peningkatan remunerasi, tetapi menekankan bahwa ini bukan satu-satunya cara untuk menjamin keadilan dalam putusan hakim.

"Memperbaiki remunerasi hakim itu penting, tetapi itu bukan satu-satunya faktor yang akan meningkatkan kualitas putusan mereka," jelasnya.

Prof. Aminuddin juga mencatat bahwa meskipun proses regenerasi hakim berjalan baik, masih banyak putusan kontroversial yang muncul. "Banyak putusan yang tidak mencerminkan keadilan meskipun regenerasi hakim telah baik," katanya.

Dia menekankan bahwa sikap para hakim dalam menuntut remunerasi harus seimbang dengan kondisi keuangan negara. "Tuntutan itu sah-sah saja, tetapi kita perlu melihat kondisi keuangan negara. Hakim bukan satu-satunya pegawai yang harus digaji negara," ujar Prof. Aminuddin.

Selanjutnya, dia menekankan bahwa peningkatan remunerasi hakim tidak dapat menjadi solusi tunggal untuk meningkatkan integritas dan kualitas putusan hakim. "Apakah memperbaiki remunerasi hakim dapat memperbaiki putusan? Hakim tidak seharusnya bergantung pada siapa yang membayar," ujarnya.

Prof. Aminuddin mengingatkan bahwa sistem peradilan pidana adalah satu kesatuan yang tidak bisa hanya fokus pada hakim. "Proses awal penegakan hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, juga berperan penting," tambahnya.

Dia menekankan bahwa walaupun seorang hakim memiliki integritas tinggi, masalah dalam proses awal penegakan hukum tetap akan berdampak pada hakim tersebut. "Tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan boleh saja, tetapi harus berdasarkan pada kemampuan keuangan negara," pungkasnya. (Muhsin/fajar)

Sentimen: positif (99%)