Sentimen
Positif (99%)
8 Okt 2024 : 19.02

Pendaftaran PPPK 2024: Ini Format Surat Keterangan Kerja yang Wajib Disiapkan

8 Okt 2024 : 19.02 Views 12

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Pendaftaran PPPK 2024: Ini Format Surat Keterangan Kerja yang Wajib Disiapkan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dimulai sejak 1 Oktober 2024. Salah satu persyaratan penting yang harus disiapkan oleh para pelamar adalah Surat Keterangan Kerja.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis format resmi Surat Keterangan Kerja untuk PPPK Teknis 2024, yang harus diikuti oleh semua pelamar.

Format ini diatur dalam Surat Edaran BKN Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024. Surat tersebut menjadi dokumen yang wajib dimiliki oleh calon pelamar yang ingin mendaftar PPPK pada posisi teknis.

Format Resmi Surat Keterangan Kerja PPPK Teknis 2024:

KOP INSTANSI/LEMBAGA

SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: NIP: Pangkat/Gol. Ruang: Jabatan: Instansi/Lembaga:

Dengan ini menerangkan bahwa:

Nama: Tempat/Tanggal Lahir: Pendidikan: Jabatan:

adalah pegawai di [nama instansi] selama [durasi waktu] terhitung mulai dari [tanggal] hingga [tanggal]. Adapun selama masa kerja tersebut, yang bersangkutan melaksanakan tugas harian sebagai berikut:

[Tugas 1] [Tugas 2] dan seterusnya.

Surat ini dibuat untuk memenuhi persyaratan pelamaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tempat, Tanggal ……… 2024
Nama Jabatan Penandatangan,
Instansi/Lembaga
(Tanda Tangan + Stempel Basah)
Nama Pejabat Penandatangan

Bagi pelamar yang sudah bekerja minimal 2 tahun di bidang teknis, surat keterangan ini sangat penting untuk melengkapi persyaratan administrasi. Surat tersebut harus ditandatangani oleh pimpinan unit kerja masing-masing.

Sebagai informasi, pendaftaran PPPK Teknis 2024 terbuka untuk beberapa kategori pelamar, yaitu:

Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah saat mendaftar. Tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah, dengan dua kategori: Terdaftar di database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja saat pendaftaran. Telah bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus di instansi pemerintah.

Para pelamar wajib memperhatikan setiap syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk memastikan pendaftaran berjalan dengan lancar.

Sentimen: positif (99.9%)