Sentimen
Netral (65%)
8 Okt 2024 : 10.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Ketagihan Main Judi Online, Seorang Ayah di Tangerang Tega Jual Anaknya yang Masih 11 Bulan

8 Okt 2024 : 10.23 Views 10

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Ketagihan Main Judi Online, Seorang Ayah di Tangerang Tega Jual Anaknya yang Masih 11 Bulan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria berinisial RA (36) ditangkap oleh pihak berwenang karena nekat menjual anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan. Tak hanya RA, dua orang lainnya, HK (32) dan MON (30), yang diduga sebagai pembeli bayi tersebut, juga berhasil diamankan oleh polisi.

Kasus ini bermula ketika RA menemukan sebuah postingan di Facebook yang dibuat oleh MON, di mana MON menyatakan keinginan untuk membeli bayi. Menanggapi unggahan itu, RA kemudian menghubungi MON melalui Facebook Messenger dan WhatsApp, hingga akhirnya keduanya sepakat untuk bertemu di Tangerang.

“RA, yang merupakan ayah kandung korban, membawa bayinya dari rumah mertuanya di Jakarta dengan alasan mengunjungi saudara. Namun, bayi itu ternyata dijual kepada MON di Tangerang seharga Rp15 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, David Yanuar Kanitero, Senin (7/10).

Penjualan bayi ini dilakukan tanpa sepengetahuan istri RA, yang saat itu berada di Kalimantan untuk bekerja. Saat pulang ke Jakarta, istri RA, RD, mulai curiga setelah suaminya tidak memberikan jawaban pasti tentang keberadaan anak mereka. Setelah didesak, RA akhirnya mengakui telah menjual bayi mereka.

RD segera melaporkan suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RA beserta kedua pembeli bayi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan RA mengaku menjual anaknya karena alasan ekonomi. Uang hasil penjualan digunakan RA untuk membeli dua ponsel dan bermain judi online.

Motif dari pembelian bayi oleh HK dan MON, menurut Ade Ary, karena pasangan tersebut sudah 10 tahun menikah namun belum dikaruniai anak. Kasus ini masih dalam pendalaman oleh penyidik untuk mengungkap lebih lanjut.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76F dan atau Pasal 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (bs-zak/fajar)

Sentimen: netral (65.3%)