Sentimen
Positif (98%)
7 Okt 2024 : 16.18

Selasa Besok, Solidaritas Hakim Indonesia Akan Temui Pimpinan DPR

7 Okt 2024 : 16.18 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Selasa Besok, Solidaritas Hakim Indonesia Akan Temui Pimpinan DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) akan menemui pimpinan DPR RI dan Komisi III DPR untuk menyampaikan persoalan gaji hakim yang tak mengalami kenaikkan selama 12 tahun, Selasa (8/10/2024) besok.

"Besok (Selasa) ke DPR, besok pagi akan ditemui oleh pimpinan DPR sekaligus Komisi III yang membidangi penegakan hukum besok akan diterima pagi kemungkinan sekitar jam 9 dan jam 10," kata Koordinator SHI Aji Prakoso saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/10/2024).

SHI juga akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) dan organisasi di luar pemerintah seperti PBNU, PP Muhammadiyah, YLBHI, ELSAM, ICGR, dan ICW untuk mendapatkan dukungan.

Aji mengatakan, saat ini dukungan dari jumlah organisasi terus bergulir kepada SHI dalam memperjuangkan hak gaji hakim.

Baca juga: DPR Bakal Audiensi dengan Hakim Besok, Bahas Keluhan soal Kesejahteraan

"Dukungan ini sudah seperti snowball banyak dukungan tidak hanya di rekan-rekan hakim tapi juga orang-orang organisasi di luar organisasi kemasyarakatan," ujar dia.

Pada Senin ini, SHI bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas untuk meminta pemerintah tidak mengabaikan revisi Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 94 tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung.

Aji menyebutkan, melalui aturan tersebut, gaji hakim mestinya disesuaikan dengan pejabat negara.

"Di mana penggajian hakim itu kalau menurut putusan tersebut, itu ilegal hari ini, karena masih menggunakan metode pegawai negeri sipil, sedangkan kedudukan hakim di undang-undang aparatur sipil negara sebagai pejabat negara," kata dia.

Baca juga: Jubir KY Sebut Prabowo Sambut Baik Usulan Peningkatan Kesejahteraan Hakim

Jika tuntutan gaji tersebut tidak dipenuhi, SHI akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar, salah satunya mengajukan gugatan atau citizen lawsuit terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024.

Cuti bersama hakim ini menjadi bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

SHI mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Dalam aturan itu disebutkan, rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 juta sampai Rp 4 juta.

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun, sedangkan hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun.

Di luar itu, terdapat tunjangan jabatan. Namun, nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (98.1%)