Sentimen
Positif (80%)
6 Okt 2024 : 18.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Tokoh Terkait

Solidaritas Hakim Indonesia Tolak Usulan Kenaikan Gapok-Tunjangan, Sebut Nilainya Jauh dari Harapan

6 Okt 2024 : 18.00 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Solidaritas Hakim Indonesia Tolak Usulan Kenaikan Gapok-Tunjangan, Sebut Nilainya Jauh dari Harapan

JAKARTA, KOMPAS.com - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menolak kenaikan gaji pokok 8-15 persen dan tunjangan 45-70 persen yang ditawarkan pemerintah.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan, tawaran pemerintah itu tidak memadai dan bahkan mengabaikan kondisi kesejahteraan hakim yang sejak 12 tahun lalu tidak berubah.

Ia menyebut, dalam beberapa waktu terakhir beredar pemerintah mengusulkan gaji pokok hakim naik 8-15 persen dan tunjangan naik 45-70 persen.

“Hakim seluruh Indonesia dengan tegas menolak usulan pemerintah terkait kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen dan tunjangan antara 45-70 persen,” kata Fauzan dalam keterangan resminya, Minggu (6/10/2024).

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Ribuan Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja dan Bersikap Negarawan

Fauzan mengatakan, jika usulan dari pemerintah itu pada akhirnya disahkan maka ribuan hakim di Indonesia akan melakukan cuti massal pada 7 sampai 11 Oktober.

Aksi yang disebut Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia ini akan menjadi gerakan pertama dalam sejarah peradilan Indonesia.

“Dengan skala yang melibatkan seluruh Hakim di negeri ini,” tutur Fauzan.

Ia menyebut, usulan perbaikan penghasilan itu sangat jauh dari harapan dan tuntutan para hakim.

Usulan itu dinilai tidak memberikan dampak nyata terhadap para hakim, khususnya yang bertugas di Pengadilan Kelas II dan daerah terpencil. Padahal, persoalan kesejahteraan mereka begitu perlu diperhatikan.

Baca juga: Keluh Kesah Hakim Bekasi, Bekerja 24 Jam, tapi Gaji Tak Kunjung Naik

Gaji dan tunjangan hakim yang tidak disesuaikan selama 12 tahun itu disebut paling dirasakan dampaknya oleh hakim-hakim muda dan hakim yang ditugaskan di daerah.

Karena itu, Fauzan menyebut Gerakan Cuti Bersama Hakim se Indonesia akan menjadi sejarah jika usulan pemerintah itu disahkan.

“Gerakan ini adalah bentuk protes keras terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak memperhitungkan kondisi riil dan kebutuhan mendasar para-hakim, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan ekonomi dan infrastruktur,” ujar Fauzan.

Sebelumnya, Fauzan menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024.

Baca juga: Ketua KY Sebut Prabowo Bersimpati dengan Kondisi Kesejahteraan Hakim

Cuti bersama hakim ini menjadi bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Fauzan mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Sentimen: positif (80%)