Sentimen
Positif (99%)
5 Okt 2024 : 06.37
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Tokoh Terkait

Buntut Viralnya Produk Tuak hingga Wine, Sertifikasi Halal Diminta Dikembalikan ke MUI

5 Okt 2024 : 06.37 Views 8

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Buntut Viralnya Produk Tuak hingga Wine, Sertifikasi Halal Diminta Dikembalikan ke MUI

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Produk tuak, beer, hingga wine yang viral berbuntut panjang. Kementerian Agama (Kemenag) yang mengeluarkan sertifikasi halalnya menuai sorotan.

Pegiat Media Sosial Lukman Simandjungak menikai Kemenag hanya melihat sertifikasi halal hanya dalam segi bisnis saja. Bukan kemanfaatannya.

“Kemenag lebih melihat sertifikasi ini sebagai proyek bisnis ketimbang upaya melindungi umat dari produk haram,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Kamis (3/10/2024).

Karenanya, ia meminta sertifikasi halal tidak lagi diurus Kemenag. Tapi dikembalikan pada Majelis Ulama Indonesia.

“Kembalikan saja sertifikasi ke MUI seperti dulu,” ujarnya.

Di sisi lain, Lukman menyentil Menteri Agama Yaqut Cholil. Ia meminta Yaqut fokus pada persoalan haji yang kini bergulir.

“Yaqut fokus saja pada indikasi penyimpangan kuota haji,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mamat Salamet Burhanudin telah angkat suara. Terkait polemik itu.

"Pertama, harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya," kata Mamat Salamet Burhanudin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2024).

"Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Mamat.

Ia menjelaaskan sudah ada regulasi yang mengatur terkait penamaan produk halal melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.

Selain itu, juga terdapat aturan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.

"Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal,"ujarnya.
(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (99.9%)