Sentimen
Pemerintah: Pakaian PPPK dan PNS Sekarang Sudah Sama
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Meski sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kerap dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Salah satunya soal pakaian.
Kini, pemerintah menyebut tidak ada lagi perbedaan. Setelah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024.
Itu sudah diterapkan di salah satu Pemerintah Kota (Pemkot). Salah satunya Pemkot Makassar.
“Alhamdulillah pemerintah kota mulai hari ini itu kita lihat tidak ada lagi yang pakai baju putih di hari Senin, Selasa, tetapi semua ASN sudah pakai baju yang sama,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum, Senin (30/9/2024).
“Sesuai dengan permendagri nomor 10 tahun 2024,” tambahnya.
Ia menegaskan, baik PPPK dan PNS sama-sama ASN. Karenanya pakaiannya juga disamakan.
“Seperti kita ketahui memang bahwa ASN ini untuk masuk di aparatur sipil negara, adalah dua jalannya. Jalurnya 2 mekanisme yang harus dilalui untuk menjadi ASN,yang pertama adalah CPNS dan yang kedua adalah PPPK,” jelasnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya telah memasukkan berpakaian sebagai salah satu penilaian kinerja ASN baik PPPK dan PNS. Meskipun aturan turunannya belum ada.
“Dan berdasarkan Permendagri itu, walaupun Perwalinya belum keluar, tetapi respon cepat BKPSDM Pemerintah Kota melalui BKPSDM bahwa perlu ASN supaya ada motivasi dan kuat kualitas kerja lebih baik, maka perlu ada edaran yang menegakkan aturan disiplin tidak hanya pada satu sektor tentang kehadiran, tetapi disiplin hadir, disiplin berkinerja dan juga disiplin berpakaian,” terangnya.
“Kalau disiplin berpakaian maka tentu kembali lagi ke acuannya Permendagri Nomor 10 yang terbaru, bahwa ASN itu punya pakaian yang sama,” tambahnya. (Arya/Fajar)
Sentimen: positif (57.1%)