Sentimen
Positif (50%)
1 Okt 2024 : 03.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

DPR Sepakati Pembahasan RUU Perubahan UU MK Dilanjutkan pada Periode 2024—2029

1 Okt 2024 : 03.24 Views 18

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

DPR Sepakati Pembahasan RUU Perubahan UU MK Dilanjutkan pada Periode 2024—2029

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI periode 2019—2024 menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan pada periode 2024—2029. Kesepakatan ini disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (tanggal tidak disebutkan).

Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR dan fraksi-fraksi telah membahas usulan dari Komisi III terkait RUU tersebut. "RUU tentang Perubahan Keempat atas UU MK akan diagendakan untuk Pembicaraan Tingkat II dan pengambilan keputusan pada rapat paripurna periode keanggotaan DPR RI 2024—2029," ujarnya.

Selain itu, Puan menambahkan bahwa pimpinan DPR juga menerima usulan dari Badan Legislasi (Baleg) terkait RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dalam rapat tersebut, usulan untuk memasukkan RUU PPRT ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2024—2029 disepakati oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Berdasarkan laporan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna pada hari Senin dihadiri oleh 272 anggota dari total 541 anggota DPR RI.

Komisi III Sepakati Lanjutan Pembahasan RUU MK di Periode Mendatang

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Perubahan UU MK pada periode berikutnya karena keterbatasan waktu masa sidang yang akan segera berakhir. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menjelaskan bahwa proses pembahasan tidak dapat dilanjutkan pada periode saat ini dan akan di-carry over ke periode 2024—2029.

Menurut Adies, pembahasan tingkat I terkait RUU MK telah dilakukan, sehingga pada periode selanjutnya, proses legislasi bisa langsung masuk ke Pembicaraan Tingkat II dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI periode 2024—2029. (*)

Sentimen: positif (50%)