Sentimen
Positif (88%)
28 Sep 2024 : 09.12
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Ikahi Sebut MA Sedang Perjuangkan Gaji Hakim "Ad Hoc" Setelah Belasan Tahun Tak Berubah

28 Sep 2024 : 09.12 Views 17

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ikahi Sebut MA Sedang Perjuangkan Gaji Hakim "Ad Hoc" Setelah Belasan Tahun Tak Berubah

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) sedang memperjuangkan penyesuaian gaji dan tunjangan untuk hakim ad hoc.

Permasalahan gaji dan tunjangan ini menjadi sorotan karena tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun terakhir.

Hakim ad hoc adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara. Mereka diangkat untuk jangka waktu tertentu.

“(Gaji dan tunjangan hakim ad hoc) itu juga sudah diusulkan oleh Mahkamah Agung, tetapi prosesnya baru sampai di Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” kata Ketua Ikahi, Yasardin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Ikahi Harap Penghasilan Hakim Disesuaikan Sebelum Presiden Jokowi Lengser

Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 5 Tahun 2013.

Dalam PP tersebut, dinyatakan bahwa hakim ad hoc berhak atas tunjangan, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, biaya perjalanan dinas, dan fasilitas lainnya.

Pada lampiran ke I PP itu, disebutkan bahwa hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama menerima tunjangan sebesar Rp 20,5 juta, pengadilan tingkat banding Rp 25 juta, dan pengadilan tingkat kasasi Rp 40 juta.

Meskipun menerima tunjangan, hakim ad hoc tidak mendapatkan gaji pokok seperti hakim karier, dan tunjangan tersebut tidak pernah berubah selama 11 tahun.

“(MA memperjuangkan) termasuk gaji pokok mereka dan tunjangan juga,” ujar Yasardin.

Ikahi juga menyoroti ketimpangan tunjangan antara hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dengan hakim ad hoc Tipikor dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

“Ada ketimpangan untuk hakim ad hoc. Tapi itu sudah diusulkan juga oleh Mahkamah Agung, dan Ikahi ikut berperan memperjuangkan itu,” kata Yasardin.

Yasardin menjelaskan bahwa hak keuangan hakim ad hoc tidak akan sama dengan hakim karier, karena keduanya berdasarkan aturan yang berbeda.

“Jadi tidak sama seperti hakim karier. Namun, seharusnya ada penyesuaian dengan kondisi saat ini,” tambahnya.

Baca juga: Gaji Hakim Tak Naik 12 Tahun, Hakim di Daerah Paling Terdampak

Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan bahwa ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024.

Cuti bersama ini merupakan bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Sentimen: positif (88.9%)