Sentimen
Positif (72%)
29 Sep 2024 : 03.34
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait
Yusharto Huntoyungo

Yusharto Huntoyungo

Kemendagri Minta ASN Netral saat Kampanye Pilkada 2024, Ingatkan Sanksi Tegas

29 Sep 2024 : 03.34 Views 24

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Kemendagri Minta ASN Netral saat Kampanye Pilkada 2024, Ingatkan Sanksi Tegas

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024. Netralitas dibutukan agar fungsi ASN selaku pelaksana kebijakan dan pelayan publik berjalan efektif.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo, netralitas ASN sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik dan stabilitas pemerintahan. Jika ASN tidak bersikap netral dalam pilkada, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kesatuan dan persatuan bangsa.

Baca Juga

Propam Janji Tindak Tegas Anggota Polri Tidak Netral di Pilkada 2024

"Dengan tidak netral berarti kita berpotensi memecah belah (kesatuan dan persatuan bangsa), berpotensi membeda-bedakan layanan publik, berpotensi untuk lebih mengarahkan kebijakan kepada salah satu pihak, dan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," kata Yusharto dalam dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).

Yusharto mengatakan, ASN bertanggung jawab besar mendukung penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil. Oleh karena itu, kata dia, setiap ASN harus menghindari keterlibatan dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak integritas sebagai pelayan publik.

Baca Juga

Bawaslu Bakal Kumpulkan Pejabat Daerah, Cegah Kepala Desa Tak Netral di Pilkada

Dirinya menambahkan, ada beberapa prinsip netralitas yang perlu dipahami ASN. Ini meliputi mengedepankan komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab dalam pelayanan publik; tidak ada keberpihakan dalam menjalankan tugas sebagai salah satu sikap profesional; dalam menjalankan tugas tidak terdapat konflik kepentingan; serta menjalankan tugas, status, kekuasaan, dan jabatan sesuai dengan aturan.

"Sebenarnya bukan hanya pada tahap kampanye saja kita harus netral, selaku ASN sejak tahap awal penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah ASN juga harus netral," katanya.

Editor : Rizky Agustian

Sentimen: positif (72.7%)