Sentimen
Positif (50%)
27 Sep 2024 : 20.01
Tokoh Terkait

Pengamat Pertanyakan Motif Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut jelang Akhir Jabatan

27 Sep 2024 : 20.01 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pengamat Pertanyakan Motif Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut jelang Akhir Jabatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Pieter C Zulkifli, menyoroti sikap Presiden Joko Widodo yang mengizinkan ekspor pasir laut di akhir era pemerintahannya.

Padahal, Jokowi sebelumnya tegas melarang penambangan pasir laut.

"Kebijakan ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pengamat politik, mengapa izin ini dikeluarkan sekarang? Apakah ini murni kebijakan ekonomi atau justru ada agenda politik di baliknya?" kata Pieter dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Keran Ekspor Dibuka, KKP Klaim Belum Ada Perusahaan yang Keruk Pasir Laut RI

Misalnya perbaikan penegakan hukum, restorasi lembaga pendidikan nasional, pelayanan kesehatan yang belum berpihak pada keselamatan rakyat, hingga penerbitan PP tentang Omnibus Law Kesehatan, penindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal.

"Bukankah itu yang sangat dibutuhkan masyarakat? Keselamatan rakyat seharusnya menjadi prioritas utama negara," ujarnya.

Menurut Pieter, Jokowi dikenal gigih melindungi sumber daya alam Indonesia.

Apalagi, penambangan pasir laut dianggap dapat merusak ekosistem, menyebabkan abrasi, dan mengancam kehidupan masyarakat pesisir.

Pemerintahan Jokowi bahkan tak segan-segan menindak tegas para penambang ilegal.

Namun, lanjut Pieter, Jokowi jelang masa kekuasaannya berakhir justru melonggarkan kebijakan tersebut sehingga menciptakan spekulasi tentang motif di balik keputusan tersebut.

"Keputusan Jokowi terkait tambang pasir dinilai kontradiktif dengan sikapnya selama ini. Benarkah keputusan ini murni terkait kepentingan ekonomi jangka pendek, atau ada permainan politik di baliknya?" ucap mantan Ketua Komisi III DPR ini.

Baca juga: Berpotensi Merusak Lingkungan, Berikut Dampak Penambangan Pasir Laut

Pieter Zulkifli mengingatkan, kebijakan tambang pasir ini bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga dinamika politik.

Terlebih, izin yang dikeluarkan di akhir masa jabatan bisa mengundang berbagai konsekuensi.

Pieter Zulkifli menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagai langkah pemerintah untuk melegalkan kembali penambangan pasir laut.

Frasa pengelolaan sedimentasi laut sebenarnya adalah merupakan penambangan pasir laut.

Pengambilan pasir dengan kapal hisap dipastikan akan merusak ekosistem perairan, merusak wilayah fishing ground, dan menghancurkan habitat ikan.

Sentimen: positif (50%)