Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Senayan
Kasus: korupsi
KPU Persilakan Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi Digugat
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/09/24/66f27f7fbc542.png)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin meminta lawan politik calon kepala daerah yang berstatus tersangka, tapi bisa lolos ke kontestasi Pilkada 2024, untuk menggugatnya.
Afifuddin mempersilakan calon kepala daerah yang berstatus tersangka itu digugat.
Adapun KPK telah melaporkan kepada KPU bahwa ada bakal calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi.
"Iya, pasti. Jadi pasti digugat. Pasti digugat calon lawannya, kok dia ditetapkan, misalnya," ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Afif menjelaskan, jika seorang calon kepala daerah berstatus tersangka, maka seharusnya orang itu tidak ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pilkada.
Baca juga: KPU Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak Pakai Masjid Jadi Tempat Kampanye
Dia menyebut, orang yang pernah dipidana selama 5 tahun pun juga tidak boleh ikut menjadi peserta Pilkada 2024.
"Kalau dia sudah tersangka dan memang enggak memenuhi syarat, kemarin harusnya enggak ditetapin, gitu loh. Kan gitu. Pas penetapan itu, dia sudah enggak ditetapin dong," tuturnya.
"Karena pernah terpidana 5 tahun kan dia enggak ditetapkan. Kalau dia ditetapkan, KPU yang salah," imbuh Afif.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ada satu bakal calon kepala daerah (bacakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Tessa mengatakan, KPK saat ini masih memproses surat terkait bacakada yang berstatus tersangka tersebut sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: KPK Sebut Ada Satu Bakal Calon Kepala Daerah Berstastus Tersangka, Surat ke KPU Diproses
Namun, Tessa tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas bacakada yang dimaksud. Ia menambahkan, KPK akan segera mengirimkan surat tersebut kepada KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (97.7%)