Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banyuwangi
Bareskrim Ungkap Kasus Ilegal Akses Data BKN, Tersangka Raup Keuntungan 8.000 Dolar AS
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilakukan oleh seorang guru honorer asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Tersangka berinisial BAG (25) diduga melakukan akses ilegal terhadap situs https://satudataASN.BKN.go.id dan menyebarkan data tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (24/9), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Bareskrim Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) setelah mendeteksi insiden siber pada sistem BKN.
"Tersangka BAG mendapatkan akses login milik admin Satu Data ASN dari forum breachforums.st dan kemudian mengunduh data sebesar 6,3 GB dari situs BKN," kata Himawan, dikutip dari ANTARA.
Tersangka BAG diketahui tidak hanya menyebarkan data BKN, tetapi juga data dari 40 sistem elektronik lainnya, termasuk universitas dan perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Inggris, dan beberapa negara lain. Data tersebut dijual melalui situs breachforums dengan keuntungan mencapai 8.000 dolar AS.
Barang bukti yang diamankan oleh penyidik meliputi dua laptop, dua ponsel, dan satu motor yang dibeli dari hasil penjualan data tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Data Pribadi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Brigjen Himawan juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, khususnya username dan password, agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
"Mari bersama-sama menciptakan ruang siber yang aman bagi semua," ujar Himawan. (*)
Sentimen: negatif (88.3%)