Sentimen
Negatif (99%)
24 Sep 2024 : 05.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Klaten, Boyolali, Yogyakarta, Solo

Kasus: PDP

Tokoh Terkait

Kebocoran Data NPWP Dinilai Bisa Diproses Hukum Jika Ada Indikasi Pidana

24 Sep 2024 : 05.00 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kebocoran Data NPWP Dinilai Bisa Diproses Hukum Jika Ada Indikasi Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dinilai bisa dibawa ke ranah hukum jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur-unsur perbuatan yang memenuhi syarat tindak pidana.

"Apabila dari proses investigasi ditemukan adanya dugaan unsur tindak pidana pelindungan data pribadi, sebagaimana diatur UU PDP, maka dapat segera diteruskan kepada penyidik untuk proses penegakan hukum pidana," kata peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Annisa Noor Hayati saat dihubungi pada Senin (23/9/2024).

Annisa mengatakan, walaupun penerapan standar kepatuhan pelindungan data pribadi baru akan diimplementasikan 2 tahun setelah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tetapi aturan pidananya langsung dapat ditegakkan sejak undang-undang ini berlaku, pada saat diundangkan.

Menurut dia, hal itu mengacu kepada Pasal 76 UU PDP. Annisa menyampaikan, dari rentetan insiden kebocoran data pada sejumlah institusi pemerintahan memperlihatkan mereka belum siap mengelola data pribadi masyarakat.

Baca juga: Menko Polhukam Ungkap Ada Kementerian/Lembaga Terancam Lumpuh akibat Serangan Bjorka


"Maka dari itu pihak-pihak terkait sebaiknya memastikan adanya proses investigasi dan penyelesaian yang tuntas dari setiap insiden kegagalan pelindungan data pribadi," ucap Annisa.

Akan tetapi, kata Annisa, sampai saat ini hampir seluruh insiden kebocoran data atau data breach yang diduga melibatkan institusi pemerintah, tidak pernah sekalipun dilakukan upaya penegakan hukum yang tuntas.

"Situasi ini tentu mengkhawatirkan, khususnya terkait dengan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, yang dimandatkan oleh Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, yang juga merupakan bagian dari institusi pemerintah," papar Annisa.

Sebelumnya diberitakan, kabar kebocoran data ini diungkapkan oleh akun X pegiat keamanan siber Teguh Aprianto @secgron pada Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Menko Polhukam: Analisis Sementara BSSN, Sebagian Data NPWP yang Bocor Tak Valid

Dia mengunggah tangkapan layar sebuah akun bernama Bjorka yang menjual 6 juta data NIK dan NPWP.

Data tersebut dijual di sebuah forum seharga 10.000 dollar AS atau setara Rp 153 juta (kurs Rp 15.300 per dollar AS).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait dugaan kebocoran 6 juta data NIK dan NPWP, yang di antaranya termasuk data pribadi dirinya.

Jokowi mengatakan, sudah memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan mitigasi secepatnya.

Baca juga: Menko Polhukam: Kebocoran Data NPWP Tak Terkait Peretasan PDNS Surabaya

"Saya sudah perintahkan Kominfo maupun Kementerian Keuangan untuk memitigasi secepatnya. Termasuk BSSN untuk mitigasi secepatnya," kata Jokowi usai meresmikan jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.8%)