Sentimen
Positif (96%)
24 Sep 2024 : 08.44

Ketahui Cara, Jadwal, dan Kriteria Penggunaan SKD 2023 untuk CPNS 2024

24 Sep 2024 : 08.44 Views 8

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Ketahui Cara, Jadwal, dan Kriteria Penggunaan SKD 2023 untuk CPNS 2024

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tahun ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pelamar tidak mesti ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD 2024

Berapa ambang batas SKD CPNS 2024? Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpam RB) Nomor 321 Tahun 2024.

Pada pokoknya, dalam aturan itu tertulis, SKD 2024 terbagi jadi tiga. Yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Materi soal TIU dan TWK bagi seluruh peserta bobot jawaban benar bernilai 5. Namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.

Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

SKD ini dilaksanakan dalam waktu 100 menit. Namun dikeculaikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra, khusus untuk disabilitas sensorik diberi waktu 130 menit.

TWK terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.

Sementara untuk nilai akumulatif tertingginya TWK 150, TIU 175, dan TKP 225.

Cara, dan kriteria menggunakan nilai SKD 2023

Pelamar CPNS 2024 yang lolos seleksi administrasi boleh menggunakan tes SKD 2023.

Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Berikut kriterianya:

Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023; Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023; Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024; Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024; Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

Sementara untuk jadwal mengonfirmasi penggunaan SKD 2023 melalui portal SSCASN pada 18-28 September 2024. Sesuai dengan jadwal terbaru CPNS 2024.

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (96.2%)